Regulasi Tata Tanam Dinilai Penting Lindungi Petani Lumajang dari Ancaman Hama
- 30 Agt 2026 03:57 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Penerapan pola dan tata tanam yang tidak teratur di Kabupaten Lumajang memicu kerugian besar bagi para petani. Ketidakserempakan komoditas yang ditanam dalam satu hamparan, seperti bercampurnya padi dengan tebu dan pohon sengon, terbukti menjadi sarang hama yang merusak ekosistem pertanian pangan.
Ketua Kelompok Tani Harapan 1 Desa Karang Anom, Yulianto, mengungkapkan bahwa ketiadaan pemetaan komoditas yang seragam membuat petani menghadapi lonjakan serangan hama berlipat ganda. Lahan tebu dan sengon yang berdekatan dengan sawah kerap menjadi tempat berkembang biaknya tikus dan burung.
"Jadi kalau tanaman ada di sekitar lahan tebu dan lahan sengon itu 90% gagal panen, bukan bahkan bisa 100%," tegas Yulianto, pada Dialog Jember Menyapa, Kamis 27 Agustsu 2026.
Lebih lanjut, ia menggambarkan keputusasaan petani yang seolah diserang dari dua arah, tikus merusak dari bawah, sementara hama burung menyerbu dari atas pasca masa penebangan tebu atau kayu selesai. Selain masalah hama, petani juga harus berswadaya menambal kebocoran irigasi di saluran sekunder menggunakan kain bekas karena kurangnya normalisasi saluran.
Menanggapi persoalan serius ini, Ketua Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3NA) Jawa Timur, Iskak Subagio, mendesak Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk segera menerbitkan regulasi khusus, minimal setingkat Peraturan Bupati (Perbup), terkait tata tanam. Regulasi ini mutlak diperlukan untuk mengatur zonasi komoditas pertanian, perkebunan, dan kehutanan demi menekan populasi hama serta memudahkan pemetaan kebutuhan air dan pupuk.
"Pentingnya pola tanam dan tata tanam tadi adalah memutus mata rantai penyakit. Bisa kita bayangkan di sebuah hamparan sawah ada tanaman sengon dan tebu, kalau ini dibiarkan maka utamanya sarang tikus dan burung akan lari ke sana," jelas Iskak.
Iskak juga memperingatkan bahwa ketiadaan regulasi tidak hanya menghancurkan hasil panen, tetapi juga merusak keberlanjutan sumber daya alam. Ia mencatat penyusutan drastis sumber mata air, salah satunya di Desa Karang Anom yang satu dekade lalu memiliki 60 titik mata air, kini hanya tersisa 27 titik saja akibat masifnya alih fungsi lahan dan lemahnya pengawasan.
Pemerintah daerah diharapkan segera merumuskan kebijakan yang komprehensif agar petani Lumajang memiliki kepastian masa tanam dan panen, sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah agar petani tidak terus-menerus menanggung kerugian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....