E1: Permukiman, Kekerasan, dan Ancaman Aneksasi Tepi Barat
- 24 Agt 2026 14:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Israel membuka tender 1.234 unit rumah di kawasan E1, yang merupakan bagian dari rencana pembangunan sekitar 3.401 unit.
- Perluasan permukiman berlangsung bersamaan dengan kekerasan dan tekanan terhadap warga Palestina.
- Kecaman internasional meningkat, tetapi kelompok Palestina menilai belum menghasilkan tindakan nyata.
Sebagian besar komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki ilegal berdasarkan hukum internasional. Namun, para pemukim telah berhasil mendirikan puluhan pos permukiman tanpa izin dalam beberapa tahun terakhir dan pada akhirnya memperoleh persetujuan dari pemerintah Israel.
Dalam opini penasihat pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki melanggar hukum internasional. ICJ juga meminta Israel menghentikan aktivitas permukiman di wilayah tersebut.
Selain itu, ICJ menyatakan Israel berkewajiban mengakhiri kehadirannya yang dinilai melanggar hukum. Israel juga diminta memberikan reparasi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.
Sebagian besar masyarakat internasional memandang permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional. Israel menolak interpretasi tersebut dan mempertahankan klaim historis serta keamanan atas wilayah yang disengketakan.
Perbedaan pandangan hukum tersebut membuat setiap proyek besar di Tepi Barat menjadi persoalan internasional. Hal ini terutama terjadi ketika pembangunan berpotensi mengubah batas geografis yang selama ini menjadi dasar pembicaraan mengenai solusi dua negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....