E1: Permukiman, Kekerasan, dan Ancaman Aneksasi Tepi Barat

  • 24 Agt 2026 14:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Israel membuka tender 1.234 unit rumah di kawasan E1, yang merupakan bagian dari rencana pembangunan sekitar 3.401 unit.
  • Perluasan permukiman berlangsung bersamaan dengan kekerasan dan tekanan terhadap warga Palestina.
  • Kecaman internasional meningkat, tetapi kelompok Palestina menilai belum menghasilkan tindakan nyata.
E1, Potongan Tanah yang Menentukan Masa Depan Tepi Barat

SEBUAH kawasan di sebelah timur Yerusalem kembali menjadi pusat perhatian dalam konflik Israel-Palestina. Pada Selasa 18 Agustus 2026, pemerintah Israel membuka tender pembangunan 1.234 unit rumah di kawasan East 1 (E1), dilansir dari Al Jazeera.

Proyek permukiman tersebut selama puluhan tahun telah menjadi salah satu isu paling sensitif dalam sengketa wilayah di Tepi Barat. Tender tersebut merupakan bagian dari rencana lebih besar pembangunan sekitar 3.401 unit rumah di kawasan seluas sekitar 12 kilometer persegi di antara Yerusalem dan permukiman Ma'ale Adumim.

Keputusan tersebut bukan sekadar penambahan ribuan rumah bagi warga Israel. Bagi para pengkritik, E1 merupakan salah satu titik strategis yang dapat mengubah peta Tepi Barat secara permanen.

Pembangunan di kawasan itu dikhawatirkan memperkuat hubungan teritorial antara Yerusalem Timur dan Ma'ale Adumim. Pembangunan tersebut juga dikhawatirkan dapat mempersulit terbentuknya wilayah Palestina yang saling terhubung.

Selama bertahun-tahun, pemerintah Israel menahan diri dari pembangunan skala besar di E1 karena sensitivitas politik dan diplomatiknya. Namun, rencana tersebut kembali didorong secara agresif dalam beberapa tahun terakhir.

Pada Agustus 2025, sekitar 3.400 unit rumah di E1 mendapat persetujuan. Kemudian, pada 2026 pemerintah Israel mulai bergerak dari tahap perencanaan menuju pemasaran lahan dan pembangunan nyata.

Dari Pembangunan Wilayah Menuju Perubahan Wilayah

Mengutip dari Al Jazeera dan BBC News, secara geografis, E1 terletak di antara Yerusalem dan Ma'ale Adumim. Posisi ini membuat kawasan tersebut jauh lebih penting dibandingkan proyek permukiman biasa.

Jika pembangunan berjalan, permukiman Israel akan semakin terhubung dari Yerusalem menuju Ma'ale Adumim dan wilayah Tepi Barat bagian timur. Para pengkritik proyek tersebut memperingatkan bahwa pembangunan E1 dapat memutus kesinambungan geografis Tepi Barat bagian utara dan Selatan.

Selain itu, pembangunan tersebut juga dapat semakin mengisolasi Yerusalem Timur dari wilayah Palestina lainnya. Perdebatan mengenai E1 pada dasarnya bukan hanya mengenai rumah.

Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang akan menguasai tanah, jalan, dan ruang di kawasan strategis antara Yerusalem dan lembah Yordan pada masa depan. Bagi Palestina, kesinambungan wilayah merupakan salah satu syarat penting bagi terbentuknya negara yang layak.

Jika wilayah Tepi Barat semakin terfragmentasi oleh permukiman, jalan dan kawasan yang berada di bawah kontrol Israel, maka hubungan antarkota Palestina akan semakin sulit dipertahankan. Kekhawatiran tersebut juga berkaitan dengan Yerusalem Timur.

Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan, sementara Israel mempertahankan kontrol atas seluruh Yerusalem dan membangun permukiman. Pembangunan E1 dikhawatirkan semakin memperkuat keterpisahan Yerusalem Timur dari bagian lain Tepi Barat.

Kekerasan dan Ancaman Penggusuran Terus Menekan Warga Palestina

Perubahan di E1 berlangsung bersamaan dengan kebijakan permukiman yang lebih luas di Tepi Barat. Data dan laporan mengenai permukiman menunjukkan bahwa pembangunan bukan hanya menyangkut kompleks perumahan.

Pembangunan tersebut juga jaringan jalan, kawasan perdagangan dan industri serta infrastruktur yang menghubungkan permukiman satu dengan lainnya. Pada 2026, pemerintah Israel juga mengalokasikan sekitar 3 miliar shekel (Rp17,7 triliun) untuk percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan E1 dan Ma'ale Adumim, menurut organisasi Ir Amim.

Di kawasan yang sama, rencana pembangunan kawasan pekerjaan dan perdagangan seluas sekitar 1.355 dunam juga telah diproses. Dengan demikian, E1 perlahan membentuk sebuah ruang perkotaan dan ekonomi yang lebih luas, bukan sekadar kumpulan rumah baru.

Perkembangan tersebut juga berlangsung ketika proses hukum mengenai proyek tersebut masih berjalan. Kelompok Ir Amim, Bimkom dan Peace Now bersama warga Badui Palestina mengajukan gugatan terhadap rencana tersebut ke Pengadilan Distrik Yerusalem, dilansir dari Anadolu.

Pengadilan menolak permintaan negara untuk membatalkan gugatan dan meminta pemerintah memberikan tanggapan lebih rinci terhadap argumen para pemohon. Kelompok-kelompok tersebut juga mengatakan pemerintah sebelumnya berkomitmen memberikan pemberitahuan sebelum tender dibuka.

Namun, tender 1.234 unit pada 18 Agustus diumumkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pemohon, menurut organisasi tersebut. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 19 Oktober, hanya sekitar sepekan sebelum pemilihan parlemen Israel yang dijadwalkan pada 27 Oktober.

Kondisi tersebut memicu tuduhan dari Peace Now terhadap pemerintah Israel. Organisasi itu menilai pemerintah berusaha menjadikan pembangunan sebagai fakta di lapangan sebelum kemungkinan terjadinya pergantian pemerintahan.

Permukiman Dibuat Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional

Pembangunan permukiman merupakan satu sisi perubahan di Tepi Barat, sisi lainnya adalah kekerasan oleh pemukim Israel yang semakin sering dilaporkan. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) memperingatkan pada Juli 2026 bahwa kekerasan pemukim di Tepi Barat semakin memburuk.

Menurut laporan yang dikutip Reuters, sedikitnya 18 warga Palestina tewas dalam insiden yang terkait dengan pemukim sepanjang 2026 hingga Juli, melampaui 17 korban sepanjang 2025. Laporan tersebut juga mencatat serangan terhadap masyarakat Palestina, penghancuran properti dan pembakaran masjid.

Kekerasan tersebut tidak selalu terjadi di sekitar E1. Namun, fenomena tersebut menunjukkan konteks yang lebih luas mengenai perebutan tanah dan kontrol wilayah di Tepi Barat.

Pada Juli, bentrokan mematikan terjadi di desa Tal setelah warga Palestina berhadapan dengan pemukim bersenjata. Empat warga Palestina dan dua tentara Israel meninggal dalam insiden tersebut dan pasukan Israel kemudian melakukan penangkapan terhadap puluhan warga desa.

Di Qusra, warga Palestina juga melaporkan rumah-rumah mereka dikepung pemukim selama lebih dari sepekan. Reuters melaporkan bahwa kelompok hak asasi manusia melihat tindakan tersebut sebagai bagian dari tekanan yang lebih luas untuk mengambil alih tanah Palestina.

Di sekitar kawasan E1 terdapat sejumlah komunitas Badui Palestina. Salah satunya adalah Khan al-Ahmar, yang selama bertahun-tahun menjadi simbol perlawanan terhadap perluasan permukiman Israel.

Melansir dari The Guardian, pada Mei 2026 Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich memerintahkan pihak berwenang untuk memajukan proses evakuasi dan penghancuran Khan al-Ahmar. Administrasi Sipil Israel juga mengeluarkan perintah penyitaan tanah untuk pembangunan jalur pipa air yang menghubungkan permukiman Mishor Adumim dan Kfar Adumim.

Kebijakan tersebut menambah tekanan terhadap komunitas Palestina yang berada di kawasan E1. Human Rights Watch memperkirakan proyek E1 berpotensi menyebabkan lebih dari 18 komunitas Badui mengalami pemindahan paksa.

Jika komunitas-komunitas tersebut kehilangan tempat tinggal, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai pembangunan perumahan Israel. Perubahan tersebut dapat memengaruhi siapa yang dapat mempertahankan keberadaan fisik di kawasan strategis antara Yerusalem dan Tepi Barat bagian timur.

Kelompok hak asasi manusia dan pengamat permukiman mengkhawatirkan perubahan wilayah berlangsung secara bertahap. Tanah digunakan untuk pembangunan permukiman atau infrastruktur Israel.

Pada saat yang sama, akses warga Palestina dibatasi dan komunitas setempat menghadapi berbagai tekanan hingga sebagian penduduk meninggalkan wilayah tersebut. Ruang yang ditinggalkan kemudian semakin mudah diintegrasikan ke dalam jaringan permukiman Israel.

Kecaman Internasional terhadap Rencana Permukiman Israel di E1

Sebagian besar komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap seluruh permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki ilegal berdasarkan hukum internasional. Namun, para pemukim telah berhasil mendirikan puluhan pos permukiman tanpa izin dalam beberapa tahun terakhir dan pada akhirnya memperoleh persetujuan dari pemerintah Israel.

Dalam opini penasihat pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki melanggar hukum internasional. ICJ juga meminta Israel menghentikan aktivitas permukiman di wilayah tersebut.

Selain itu, ICJ menyatakan Israel berkewajiban mengakhiri kehadirannya yang dinilai melanggar hukum. Israel juga diminta memberikan reparasi atas kerusakan yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.

Sebagian besar masyarakat internasional memandang permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional. Israel menolak interpretasi tersebut dan mempertahankan klaim historis serta keamanan atas wilayah yang disengketakan.

Perbedaan pandangan hukum tersebut membuat setiap proyek besar di Tepi Barat menjadi persoalan internasional. Hal ini terutama terjadi ketika pembangunan berpotensi mengubah batas geografis yang selama ini menjadi dasar pembicaraan mengenai solusi dua negara.

Kecaman Internasional Belum Cukup Hentikan Israel

Keputusan Israel menerbitkan tender pembangunan permukiman di kawasan E1 memicu kecaman bersama dari sejumlah negara. Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Kanada, dan Norwegia menilai keputusan tersebut tidak dapat diterima, dilansir dari Al Jazeera.

Mereka memperingatkan bahwa pembangunan E1 dapat mengancam prospek solusi dua negara. Menurut mereka, proyek tersebut berpotensi membelah Tepi Barat dan mengganggu kesinambungan wilayah Palestina.

Negara-negara tersebut mendesak Israel segera membatalkan rencana pembangunan E1. Mereka juga memperingatkan perusahaan agar tidak terlibat dalam proyek tersebut karena dapat menghadapi konsekuensi hukum dan reputasi.

Perusahaan yang berpartisipasi juga dinilai berisiko terlibat dalam dugaan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengatakan pemerintahnya telah memanggil kuasa usaha Israel.

Inggris juga menuntut agar tender pembangunan E1 dibatalkan. Miliband menyebut keputusan Israel melanjutkan rencana tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan merusak dan menegaskan Inggris tidak akan menerima kehancuran solusi dua negara.

Pada Mei, Kanada, Australia, dan Jerman sebelumnya telah memperingatkan perusahaan agar tidak terlibat dalam pembangunan permukiman di Tepi Barat. Negara-negara tersebut menyoroti potensi konsekuensi hukum dan reputasi bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam proyek tersebut, dikutip dari CNN.

Dalam pernyataan bersama terbaru, para pemimpin Prancis, Jerman, Italia, Inggris, Norwegia, Kanada, dan Belanda kembali menegaskan peringatan tersebut. Mereka mengatakan situasi di Tepi Barat semakin mengkhawatirkan karena tingginya kekerasan pemukim terhadap warga sipil dan juga menyoroti pembatasan serius terhadap perekonomian Palestina.

Komisi Eropa, Yunani, Austria, Spanyol, Australia, Selandia Baru, dan Swedia kemudian turut mendukung pernyataan tersebut. Kanada juga meminta perusahaan-perusahaan negaranya tidak mendukung atau memfasilitasi permukiman Israel serta kekerasan yang terkait dengannya.

Indonesia, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab juga kebijakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Negara-negara tersebut juga menolak rencana permukiman E1 di sebelah timur Yerusalem Timur, dilansir dari Anadolu.

Mereka mengecam kebijakan permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional dan menolak rencana E1 dan aktivitas permukiman terkait. Para menteri juga mengecam kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina.

Mereka mengatakan kekerasan tersebut juga menyasar properti milik warga Palestina, serta melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. Kekerasan tersebut juga dinilai mengancam perdamaian dan keamanan regional serta internasional.

Para menteri menyebut rencana E1 sebagai “eskalasi berbahaya” dan menilai rencana tersebut mendorong perluasan permukiman Israel. Rencana E1 juga dinilai dapat memperkuat upaya aneksasi wilayah Palestina.

Para menteri mengatakan rencana E1 mengancam kelangsungan negara Palestina yang merdeka. Negara Palestina yang diharapkan juga harus memiliki wilayah yang saling terhubung. Mereka menegaskan negara Palestina harus didasarkan pada garis perbatasan 1967 yang menyebut Yerusalem Timur disebut sebagai ibu kotanya.

Mereka juga mendesak penghentian segera rencana E1 dan seluruh aktivitas permukiman yang mengubah wilayah Palestina. Mereka meminta PBB dan komunitas internasional mengambil langkah efektif untuk melindungi warga Palestina serta hak mereka menentukan nasib sendiri.

Para pendukung Palestina dan kelompok hak asasi manusia menilai kecaman internasional belum cukup untuk menghentikan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat. Mereka mengatakan Israel sejauh ini hanya menghadapi sedikit konsekuensi nyata atas kebijakan yang dinilai terus mengubah kondisi di lapangan.

International Centre of Justice for Palestinians menyerukan Inggris segera memberlakukan embargo perdagangan terhadap permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Koalisi lima kelompok, termasuk Palestine Solidarity Campaign, juga meminta Inggris melarang perdagangan dengan permukiman Israel.

Melansir dari Al Jazeera, koalisi tersebut turut menyerukan pemberlakuan sanksi tambahan terhadap Israel. Advokat hak-hak Palestina Ubai Al-Aboudi menilai kecaman internasional sejauh ini tidak efektif.

Menurutnya, respons internasional lebih banyak berupa pernyataan tanpa disertai tindakan nyata terhadap Israel. Ia mengatakan Israel dapat menghadapi berbagai kecaman selama tetap mampu mengubah kondisi di lapangan.

Al-Aboudi juga menyoroti temuan Mahkamah Internasional pada 2024 terkait dugaan genosida di Gaza. Ia mengingatkan adanya larangan dalam Konvensi Jenewa mengenai pemindahan penduduk sipil negara pendudukan ke wilayah yang diduduki.

Menurutnya, negara-negara lain memiliki kewajiban untuk tidak memfasilitasi atau mengakui perubahan tersebut. Al-Aboudi mengatakan impunitas yang dinikmati Israel telah memperburuk situasi di lapangan dan membuat gagasan solusi dua negara semakin sulit dipertahankan.

Para aktivis menilai tekanan ekonomi dan sanksi diperlukan untuk mendorong perubahan kebijakan Israel. Para pendukung Palestina juga meragukan bahwa kecaman internasional tanpa langkah konkret akan mampu menghentikan perluasan permukiman dan aneksasi di Tepi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....