Demutualisasi BEI, Transformasi dan Tantangan Independensi

  • 17 Agt 2026 20:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah, OJK, dan BEI berkomitmen penuh untuk mewujudkan demutualisasi BEI sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  • Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi dan transformasi kelembagaan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan independensi bursa.
  • Demutualisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global dan memperkuat posisi kompetitifnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sebuah acara di BEI (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Demutualisasi BEI adalah perubahan status hukum BEI dari perusahaan milik Anggota Bursa (AB) menjadi perseroan terbatas yang sahamnya juga dapat dimiliki oleh pihak luar atau publik.

Sebelumnya, BEI yang berbentuk Self Regulatory Organization, hanya dimiliki oleh Anggota Bursa yang merupakan perusahaan-perusahaan sekuritas. Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 93 AB yang menjadi pemegang saham di BEI.

Setelah demutualisasi, publik juga punya akses untuk memiliki saham BEI, baik perseorang maupun badan hukum Indonesia. Termasuk lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses BEI terhadap sumber permodalan. Sehingga pasar modal Indonesia akan semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan dan persaingan pasar modal di tingkat regional maupun global," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Salah satu prinsip utama dalam demutualisasi, lanjut Friderica, adalah pemisahan yang jelas. Yaitu, antara kepemilikan saham di BEI dan hak akses perdagangan sebagai Anggota Bursa.

Pemisahan inilah yang akan memperkuat tata kelola, profesionalisme dan obyektifitas dalam pengambilan keputusan. Di sisi lain, juga sebagai manajemen risiko untuk menghindari benturan kepentingan dan operasional akan lebih efektif dan efisien.

Dari sisi penguatan kelembagaan, demutualisasi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan sumber daya teknologi. Khususnya untuk menjaga keandalan, keamanan, dan infrastruktur perdagangan.

Sementara itu, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, telah terdapat sejumlah investor potensial yang telah menyatakan minatnya. BEI dan OJK sedang membahas mengenai minat calon investor tersebut.

Untuk tahap awal BEI akan menawarkan dengan skema 'placement', sebelum melakukan penawaran perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Placement jadi opsi sementara, karena untuk IPO butuh persiapan yang matang dan agak lama.

"Secara realistis, tidak mungkin kita melakukan IPO dalam waktu singkat. Oleh karena itu, untuk tahap awal demutualisasi tidak dengan IPO," ujar Jeffrey dalam keterangan pers di BEI, Rabu 12 Agustus 2026.

Namun di masa mendatang, tambah Jeffrey, bukan tidak mungkin BEI akan melakukan IPO. "IPO adalah pilihan yang realistis untuk mengoptimalkan nilai dari para pemegang saham" ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....