Demutualisasi BEI, Transformasi dan Tantangan Independensi

  • 17 Agt 2026 20:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah, OJK, dan BEI berkomitmen penuh untuk mewujudkan demutualisasi BEI sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  • Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi dan transformasi kelembagaan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan independensi bursa.
  • Demutualisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global dan memperkuat posisi kompetitifnya.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik saat memberikan keterangan pers di gedung BEI (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Di satu sisi, demutualisasi BEI menumbuhkan optimisme akan pasar modal Indonesia yang lebih modern dan transparan. Tapi di sisi lain, tetap ada kekhawatiran akan independensi BEI setelah demutualisasi.

Karena biar bagaimanapun, demutualisasi akan membawa perubahan besar pada BEI, salah satunya dari aspek kepemilikan saham. Masuknya institusi negara sebagai pemegang saham, dikhawatirkan akan campur tangan dalam pengambilan kebijakan di BEI.

Itulah sebabnya, bagaimana BEI nantinya mampu menjaga independensinya, menjadi pertanyaan banyak kalangan. Dirut BEI, Jeffrey Hendrik memastikan independensi BEI tetap terjaga setelah demutualisasi karena ada pengaturan dan pengawasan oleh OJK.

"Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan melakukan pengawasan sesuai mandat Undang-Undang P2SK. Sehingga independensi BEI tetap terjaga," ujar Jeffrey.

Menjawab kekhawatiran tentang independensi itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut adanya prinsip utama dalam demutualisasi. Yakni pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham BEI dan hak akses perdagangan sebagai Anggota Bursa.

"Pemisahan ini diharapkan akan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, akan meminimalkan potensi konflik kepentingan," ujar Friderica.

Dengan demikian, lanjutnya, integritas pasar modal semakin kuat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar. Dalam hal saham BEI dimiliki pihak lain seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Danantara, Friderica menegaskan independensi menjadi prinsip yang utama.

"Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi BEI. OJK akan tetap melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan secara penuh," ujar Friderica menegaskan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pasar modal berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK, tambah Friderica, akan tetap mengedepankan stabilitas pasar dan yang utama memberikan perlindungan bagi investor ritel dan minoritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....