Demutualisasi BEI, Transformasi dan Tantangan Independensi
- 17 Agt 2026 20:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah, OJK, dan BEI berkomitmen penuh untuk mewujudkan demutualisasi BEI sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
- Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi dan transformasi kelembagaan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan independensi bursa.
- Demutualisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global dan memperkuat posisi kompetitifnya.
PEMERINTAH, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), berkomitmen untuk mewujudkan demutualisasi BEI. Demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Demutualisasi juga menjadi salah satu agenda reformasi dan transformasi kelembagaan BEI dalam memperkuat tata kelola, transparansi dan independensi. Sehingga dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di pasar global.
"Pemerintah mendorong percepatan demutualisasi BEI, dan ini adalah transformasi struktural untuk mengurangi benturan kepentingan di BEI. Selain itu untuk mencegah praktik pasar yang tidak sehat, perdagangan saham akan lebih tinggi dan mengikuti standar internasional," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di kantor Danantara beberapa waktu lalu.
OJK kini sedang menyusun peraturannya (POJK) sebagai payung hukum demutualisasi BEI, dengan melibatkan partisipasi publik. Sehingga demutualisasi BEI nantinya sesuai harapan, bermanfaat bagi para investor dan BEI tetap mampu menjaga independensinya.
Isu independensi ini menjadi penting untuk menghindari konflik kepentingan. Apalagi berdasarkan UU P2SK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat memiliki saham di BEI.
Independensi juga akan menentukan kredibilitas serta integritas BEI dan memastikan pasar modal dikelola dengan standar global. Termasuk memberi kepastian perlindungan bagi para investor, utamanya investor ritel dan investor minoritas.
|
Selanjutnya,
Demutualisasi, Siapa Saja Bisa Punya Saham BEI
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....