Ambisi PFII Jadikan Indonesia Pusat Keuangan Dunia, Rakyat Sejahtera

  • 25 Jul 2026 01:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK)
  • Indonesia membutuhkan lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai Emetging Economic Powerhouse di kancah global
  • PFII Dibangun atas Tiga Pilar Utama. Tiga pilar tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur dan sejahtera, dapat tercapai

RAPAT Paripurna DPR RI pada 20 Juli 2026, telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pembentukan PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Setelah Undang-Undangnya diterbitkan, selanjutnya, pemerintah akan melakukan persiapan pembentukan PFII. Persiapan mulai dari menyusun pelaksana PFII,menyiapkan kantor operasional awal, kemudian membangun kawasan utamanya.

Sejauh ini, Pulau Bali disebut akan menjadi lokasi pembangunan kawasan utama PFII. Selama masa pembangunan, kantor operasional awal berada di Jakarta dengan masa transisi selama dua hingga tiga tahun.

Pembangunan PFII bukan sekedar untuk mewujudkan amanat Undang-Undang. Tapi menjadi ikhtiar untuk membangun perekonomian Indonesia yang tangguh agar bisa menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia.

Untuk mencapai itu semua, PFII akan berperan untguk mengoptimalkan pengembangan investasi. Sekaligus untuk memperkuat sektor keuangan di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....