Demutualisasi BEI, Transformasi dan Tantangan Independensi

  • 17 Agt 2026 20:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah, OJK, dan BEI berkomitmen penuh untuk mewujudkan demutualisasi BEI sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  • Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi dan transformasi kelembagaan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan independensi bursa.
  • Demutualisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global dan memperkuat posisi kompetitifnya.
Demutualisasi, Siapa Saja Bisa Punya Saham BEI

PEMERINTAH, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), berkomitmen untuk mewujudkan demutualisasi BEI. Demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Demutualisasi juga menjadi salah satu agenda reformasi dan transformasi kelembagaan BEI dalam memperkuat tata kelola, transparansi dan independensi. Sehingga dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di pasar global.

"Pemerintah mendorong percepatan demutualisasi BEI, dan ini adalah transformasi struktural untuk mengurangi benturan kepentingan di BEI. Selain itu untuk mencegah praktik pasar yang tidak sehat, perdagangan saham akan lebih tinggi dan mengikuti standar internasional," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya di kantor Danantara beberapa waktu lalu.

OJK kini sedang menyusun peraturannya (POJK) sebagai payung hukum demutualisasi BEI, dengan melibatkan partisipasi publik. Sehingga demutualisasi BEI nantinya sesuai harapan, bermanfaat bagi para investor dan BEI tetap mampu menjaga independensinya.

Isu independensi ini menjadi penting untuk menghindari konflik kepentingan. Apalagi berdasarkan UU P2SK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat memiliki saham di BEI.

Independensi juga akan menentukan kredibilitas serta integritas BEI dan memastikan pasar modal dikelola dengan standar global. Termasuk memberi kepastian perlindungan bagi para investor, utamanya investor ritel dan investor minoritas.

Minat Danantara Beli Saham BEI
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam sebuah acara di BEI (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Demutualisasi BEI adalah perubahan status hukum BEI dari perusahaan milik Anggota Bursa (AB) menjadi perseroan terbatas yang sahamnya juga dapat dimiliki oleh pihak luar atau publik.

Sebelumnya, BEI yang berbentuk Self Regulatory Organization, hanya dimiliki oleh Anggota Bursa yang merupakan perusahaan-perusahaan sekuritas. Hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 93 AB yang menjadi pemegang saham di BEI.

Setelah demutualisasi, publik juga punya akses untuk memiliki saham BEI, baik perseorang maupun badan hukum Indonesia. Termasuk lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses BEI terhadap sumber permodalan. Sehingga pasar modal Indonesia akan semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan dan persaingan pasar modal di tingkat regional maupun global," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Salah satu prinsip utama dalam demutualisasi, lanjut Friderica, adalah pemisahan yang jelas. Yaitu, antara kepemilikan saham di BEI dan hak akses perdagangan sebagai Anggota Bursa.

Pemisahan inilah yang akan memperkuat tata kelola, profesionalisme dan obyektifitas dalam pengambilan keputusan. Di sisi lain, juga sebagai manajemen risiko untuk menghindari benturan kepentingan dan operasional akan lebih efektif dan efisien.

Dari sisi penguatan kelembagaan, demutualisasi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan sumber daya teknologi. Khususnya untuk menjaga keandalan, keamanan, dan infrastruktur perdagangan.

Sementara itu, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, telah terdapat sejumlah investor potensial yang telah menyatakan minatnya. BEI dan OJK sedang membahas mengenai minat calon investor tersebut.

Untuk tahap awal BEI akan menawarkan dengan skema 'placement', sebelum melakukan penawaran perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Placement jadi opsi sementara, karena untuk IPO butuh persiapan yang matang dan agak lama.

"Secara realistis, tidak mungkin kita melakukan IPO dalam waktu singkat. Oleh karena itu, untuk tahap awal demutualisasi tidak dengan IPO," ujar Jeffrey dalam keterangan pers di BEI, Rabu 12 Agustus 2026.

Namun di masa mendatang, tambah Jeffrey, bukan tidak mungkin BEI akan melakukan IPO. "IPO adalah pilihan yang realistis untuk mengoptimalkan nilai dari para pemegang saham" ucapnya.

BEI Komitmen Jaga Independensi
Kantor BPI Danantara di kawasan jalan Gatot Subroto, Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara) menyatakan siap berinvestasi di BEI. "Tentunya kita berminat menjadi pemegang saham di BEI, proses demutualisasi ini kan memang perlu dilakukan," ujar CEO Danantara, Rosan Roeslani di sela-sela kegiatannya di gedung DPR.

Menurutnya, berapa besaran saham Danantara di BEI masih dikaji. "Kita sedang kaji berapa persen nya, karena intinya kita ingin mendukung bursa kita agar lebih baik dan optimal," ujarnya.

Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan, kepemilikan saham Danantara di BEI akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM). "BPI sudah mengarahkan DIM untuk melaksanakan investasi demutualisasi itu," ucap Pandu.

Sedangkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudha Sadewa mengatakan, sejauh ini Kemenkeu belum membahas rencana pembelian saham BEI setelah demutualisasi. "Kami belum membahas itu, setahu saya Danantara sudah mengajukan, tapi kami belum," ujar Menkeu Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan.

Soal komposisi kepemilikan saham, akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) yang saat ini masih digodok. "Akan ada kaedah umum untuk membatasi kepemilikan saham," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam keterangan pers di BEI usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026.

Pembatasan dilakukan agar tidak ada pemegang saham yang 'mengendalikan' BEI. Konsepnya, kata Hasan, ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu.

"Dan dalam hal ada pihak yang memiliki atau memenuhi karakteristik persyaratan khusus sebagai mitra strategis. Maka pelampauan batasan kepemilikan saham itu dimungkinkan melalui persetujuan BEI," kata Hasan menjelaskan.

Penyusunan POJK nya masih berlangsung. Tapi OJK menargetkan POJK mengenai demutualisasi BEI ini akan diterbitkan di kuartal ketiga 2026.

Manfaat Demutualisasi BEI bagi Investor
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik saat memberikan keterangan pers di gedung BEI (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Di satu sisi, demutualisasi BEI menumbuhkan optimisme akan pasar modal Indonesia yang lebih modern dan transparan. Tapi di sisi lain, tetap ada kekhawatiran akan independensi BEI setelah demutualisasi.

Karena biar bagaimanapun, demutualisasi akan membawa perubahan besar pada BEI, salah satunya dari aspek kepemilikan saham. Masuknya institusi negara sebagai pemegang saham, dikhawatirkan akan campur tangan dalam pengambilan kebijakan di BEI.

Itulah sebabnya, bagaimana BEI nantinya mampu menjaga independensinya, menjadi pertanyaan banyak kalangan. Dirut BEI, Jeffrey Hendrik memastikan independensi BEI tetap terjaga setelah demutualisasi karena ada pengaturan dan pengawasan oleh OJK.

"Kami yakin dan percaya OJK akan mengatur dan melakukan pengawasan sesuai mandat Undang-Undang P2SK. Sehingga independensi BEI tetap terjaga," ujar Jeffrey.

Menjawab kekhawatiran tentang independensi itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut adanya prinsip utama dalam demutualisasi. Yakni pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham BEI dan hak akses perdagangan sebagai Anggota Bursa.

"Pemisahan ini diharapkan akan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Selain itu, akan meminimalkan potensi konflik kepentingan," ujar Friderica.

Dengan demikian, lanjutnya, integritas pasar modal semakin kuat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar. Dalam hal saham BEI dimiliki pihak lain seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Danantara, Friderica menegaskan independensi menjadi prinsip yang utama.

"Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi BEI. OJK akan tetap melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan secara penuh," ujar Friderica menegaskan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pasar modal berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. OJK, tambah Friderica, akan tetap mengedepankan stabilitas pasar dan yang utama memberikan perlindungan bagi investor ritel dan minoritas.

Gedung Bursa Efek Indonesia di kawasan SCBD Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Pembahasan mengenai rencana demutualisasi sudah disampaikan BEI pada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2026. Menurut Dirut BEI, Jeffrey Hendrik, pemegang saham memberikan respons positif terhadap rencana demutualisasi.

"Seluruh pihak diakui sepakat melakukan demutualisasi," ucap Jeffrey. Karena BEI, salah satu bursa saham di dunia yang belum melakukan demutualisasi.

Jeffrey menyampaikan optimismenya, demutualisasi akan membuat BEI lebih lincah dan lebih berdaya saing global. Hal itu akan menguntungkan bukan hanya bagi emiten tapi juga untuk investor.

Tata kelola yang sesuai standar global dan tranparansi memberikan rasa aman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal. Selain itu operasional BEI juga semakin efisien.

Demutualisasi juga akan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia. Sehingga BEI dapat menciptakan beragam produk yang dapat menarik investor lebih banyak lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....