Demutualisasi BEI, Transformasi dan Tantangan Independensi

  • 17 Agt 2026 20:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah, OJK, dan BEI berkomitmen penuh untuk mewujudkan demutualisasi BEI sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
  • Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi dan transformasi kelembagaan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan independensi bursa.
  • Demutualisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global dan memperkuat posisi kompetitifnya.
Gedung Bursa Efek Indonesia di kawasan SCBD Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)

Pembahasan mengenai rencana demutualisasi sudah disampaikan BEI pada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2026. Menurut Dirut BEI, Jeffrey Hendrik, pemegang saham memberikan respons positif terhadap rencana demutualisasi.

"Seluruh pihak diakui sepakat melakukan demutualisasi," ucap Jeffrey. Karena BEI, salah satu bursa saham di dunia yang belum melakukan demutualisasi.

Jeffrey menyampaikan optimismenya, demutualisasi akan membuat BEI lebih lincah dan lebih berdaya saing global. Hal itu akan menguntungkan bukan hanya bagi emiten tapi juga untuk investor.

Tata kelola yang sesuai standar global dan tranparansi memberikan rasa aman bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal. Selain itu operasional BEI juga semakin efisien.

Demutualisasi juga akan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia. Sehingga BEI dapat menciptakan beragam produk yang dapat menarik investor lebih banyak lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....