Terbongkarnya Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakarta

  • 14 Mei 2026 11:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri membongkar markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat
  • Sebanyak 321 WNA diamankan dan 275 orang ditetapkan sebagai tersangka
  • Polisi menyita Rp1,9 miliar, Dong Vietnam, dolar, serta berbagai perangkat digital
  • Ditjen Imigrasi mengidentifikasi 15 sponsor penjamin ratusan WNA tersebut
  • DPR meminta pemberantasan judi online dilakukan menyeluruh hingga aktor intelektual

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengidentifikasi pihak sponsor 320 warga negara asing terduga sindikat judi online internasional. Para warga negara asing tersebut sebelumnya diamankan dari kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan terdapat 15 sponsor yang teridentifikasi dalam kasus tersebut. Sponsor tersebut diduga bertanggung jawab atas keberadaan ratusan warga negara asing selama berada di Indonesia.

“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para warga negara asing tersebut. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari kasus Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Jakarta Barat (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

Saat ini, Ditjen Imigrasi masih mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan para warga negara asing tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Hendarsam menegaskan pemeriksaan tidak hanya menyasar warga negara asing yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Ditjen Imigrasi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak sponsor atau penjamin yang terlibat.

Menurutnya, pihak sponsor memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan warga negara asing selama berada di Indonesia. Karena itu, pemeriksaan terhadap sponsor menjadi bagian penting dalam proses pendalaman kasus.

Selain warga negara asing, pihak sponsor juga dapat diproses hukum apabila ditemukan indikasi keterlibatan tindak pidana. Hal tersebut termasuk dugaan pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan keberadaan para pelaku di Indonesia.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami memiliki wewenang memproses dugaan tindak pidana keimigrasian. Kewenangan tersebut berlaku terhadap warga negara asing maupun pihak sponsornya,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....