Terbongkarnya Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakarta
- 14 Mei 2026 11:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri membongkar markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat
- Sebanyak 321 WNA diamankan dan 275 orang ditetapkan sebagai tersangka
- Polisi menyita Rp1,9 miliar, Dong Vietnam, dolar, serta berbagai perangkat digital
- Ditjen Imigrasi mengidentifikasi 15 sponsor penjamin ratusan WNA tersebut
- DPR meminta pemberantasan judi online dilakukan menyeluruh hingga aktor intelektual
Kronologi Awal Penangkapan
KAWASAN Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mendadak menjadi sorotan setelah pengungkapan ratusan warga negara asing. Mereka diduga terlibat praktik judi online lintas negara dengan sistem yang terorganisasi dan berbasis teknologi digital.
Kasus tersebut bukan sekadar penggerebekan biasa karena jumlah pelaku mencapai ratusan orang dalam satu lokasi. Kondisi ini memperlihatkan bisnis judi online kini bergerak layaknya industri modern dengan jaringan internasional yang besar.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi alarm serius terhadap ancaman mafia judi online internasional di Indonesia. Praktik perjudian digital kini berkembang masif melalui ruang siber dan mudah diakses menggunakan telepon genggam.
Indonesia dinilai menjadi target strategis jaringan judi online karena jumlah pengguna internet terus meningkat setiap tahun. Tingginya aktivitas media sosial juga dianggap menjadi peluang besar bagi jaringan perjudian digital internasional.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengatakan praktik judi online saat ini telah bertransformasi menjadi ancaman serius. Hal tersebut, lanjut Rusdianto, dapat merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
"Judi online sekarang sudah menjadi kejahatan transnasional yang merusak masyarakat dari bawah sampai atas. Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Senin 11 Mei 2026.
Ia mendesak kepolisian untuk mengejar para aktor intelektual serta berbagai pihak yang telah memberikan perlindungan di balik layar. Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi sindikat internasional tesebt untuk beroperasi Indonesia.
“Kalau ada yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai surga judi online, aparat harus sapu bersih. Bongkar sampai ke akar-akarnya, jangan berhenti di operator lapangan saja," ucapnya.
Polisi Sita Berbagai Macam Barang Bukti
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Kamis 7 Mei 2026. Aparat kemudian melakukan penggerebekan di kawasan perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 320 warga negara asing dari berbagai negara di Asia. Sebanyak 275 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan kondisi gedung terlihat seperti perkantoran biasa. Aktivitas perjudian digital di dalam gedung baru diketahui setelah aparat melakukan operasi pengungkapan.
“Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga terdapat aktivitas tindak pidana perjudian online. Aktivitas tersebut berlangsung menggunakan sistem digital yang terorganisasi di dalam gedung perkantoran,” ujarnya.

Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia rawan menjadi lokasi operasi jaringan kejahatan internasional berbasis digital. Selain judi online, jaringan tersebut juga berkaitan dengan love scamming dan investasi online bodong.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi setelah sejumlah negara menertibkan jaringan kejahatan transnasional di wilayah mereka. Pergeseran operasi kemudian diduga mengarah ke Indonesia sebagai target baru jaringan digital internasional.
“Daerah Indo China seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam selama ini menjadi basis perekrutan tindak pidana daring. Sasaran operasinya bersifat transnasional dengan korban berasal dari berbagai negara,” ujarnya.
Ia mengatakan setelah penertiban dilakukan, aktivitas jaringan tersebut diduga mulai bergeser ke Indonesia. Aparat sebelumnya juga mengungkap kasus serupa di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu sudah kami antisipasi sebelumnya. Kami telah melakukan pengungkapan di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor,” katanya.
Modus Operandi yang Digunakan
Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian digital internasional tersebut. Barang bukti tersebut meliputi brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai berbagai negara.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mendalami jaringan operasional perjudian digital lintas negara tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk membongkar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian internasional.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan aparat menemukan berbagai mata uang asing dari lokasi penggerebekan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian digital internasional yang dijalankan para pelaku.
“Yang pasti uang rupiah diperkirakan sekitar Rp1,9 miliar dari hasil penggeledahan lokasi tersebut. Kami juga menemukan uang Vietnam sebanyak 53,82 juta Dong (sekitar Rp35,8 juta) dan pecahan dolar sebanyak 10.210,” katanya.

Selain rupiah dan Dong Vietnam, aparat juga menyita pecahan dolar dari lokasi penggerebekan tersebut. Namun aparat belum menjelaskan asal negara dari mata uang dolar yang berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan Pasal 607 juncto Pasal 20 serta Pasal 21 KUHP. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari total 320 warga negara asing yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah 228 orang. Selain itu, aparat juga mengamankan 57 warga negara China dari lokasi penggerebekan tersebut.
Aparat juga mengamankan 13 warga negara Myanmar dan 11 warga negara Laos dari lokasi operasi. Selain itu, terdapat lima warga negara Thailand yang ikut diamankan aparat dalam penggerebekan tersebut.
Tidak hanya itu, aparat juga mengamankan tiga warga negara Malaysia dan tiga warga negara Kamboja. Seluruh pelaku ditangkap tangan saat menjalankan aktivitas perjudian online di lokasi penggerebekan.
Teridentifikasi Sebanyak 15 Sponsori 320 WNA Judi Online Hayam Wuruk
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menegaskan jaringan perjudian internasional tersebut bukan praktik penipuan daring. Aparat memastikan kasus yang diungkap merupakan aktivitas perjudian online murni dengan target korban warga negara asing.
“Untuk modus operandi yang dijalankan para pelaku, kami tegaskan bahwa ini bukan praktik scam. Aktivitas tersebut merupakan perjudian online murni dengan sistem operasional yang terorganisasi,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026.
Brigjen Wira menjelaskan para pelaku memiliki pembagian tugas yang terstruktur dalam menjalankan operasional perjudian digital tersebut. Struktur tersebut meliputi bagian accounting, telemarketing, hingga customer service dalam satu jaringan operasional.

Menurutnya, pola kerja tersebut menunjukkan jaringan perjudian digital internasional dijalankan menggunakan sistem yang modern dan rapi. Operasional dilakukan secara profesional dengan pembagian tugas yang telah ditentukan kepada masing-masing pelaku.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan analisa kami, rata-rata korban berasal dari warga negara luar Indonesia. Hal ini menunjukkan sasaran operasional mereka memang bersifat transnasional,” katanya.
Terkait proses hukum, aparat memastikan seluruh tersangka akan diproses di Indonesia sesuai peran masing-masing. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian digital internasional tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan National Central Bureau Interpol dari sejumlah negara terkait. Koordinasi dilakukan karena jaringan perjudian tersebut melibatkan warga negara asing dari berbagai negara berbeda.
“Kami meminta dukungan personel maupun peralatan yang dapat digunakan untuk mendukung pengungkapan kasus ini. Kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan perjudian lintas negara,” ujarnya.
DPR Aprasiasi Polri dalam Tindak Cepat Kasus Judi Online Internasional
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengidentifikasi pihak sponsor 320 warga negara asing terduga sindikat judi online internasional. Para warga negara asing tersebut sebelumnya diamankan dari kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan terdapat 15 sponsor yang teridentifikasi dalam kasus tersebut. Sponsor tersebut diduga bertanggung jawab atas keberadaan ratusan warga negara asing selama berada di Indonesia.
“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para warga negara asing tersebut. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Saat ini, Ditjen Imigrasi masih mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan para warga negara asing tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Hendarsam menegaskan pemeriksaan tidak hanya menyasar warga negara asing yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Ditjen Imigrasi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak sponsor atau penjamin yang terlibat.
Menurutnya, pihak sponsor memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan warga negara asing selama berada di Indonesia. Karena itu, pemeriksaan terhadap sponsor menjadi bagian penting dalam proses pendalaman kasus.
Selain warga negara asing, pihak sponsor juga dapat diproses hukum apabila ditemukan indikasi keterlibatan tindak pidana. Hal tersebut termasuk dugaan pelanggaran keimigrasian yang berkaitan dengan keberadaan para pelaku di Indonesia.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami memiliki wewenang memproses dugaan tindak pidana keimigrasian. Kewenangan tersebut berlaku terhadap warga negara asing maupun pihak sponsornya,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Kasus tersebut melibatkan 320 warga negara asing dari berbagai negara yang diamankan aparat kepolisian.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting menghadapi ancaman serius terhadap ketahanan sosial nasional. Tindakan tegas aparat dinilai menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan konsisten.
Selain penegakan hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak perjudian digital. Judi online disebut memiliki dampak destruktif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pemberantasan perjudian online sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum nasional. Langkah tersebut juga penting menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan ruang digital yang sehat,” ujarnya, Selasa 12 Mei 2026.
Habiburokhman menilai praktik perjudian online kini berkembang menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara berbasis teknologi digital. Aktivitas tersebut melibatkan aliran dana besar dan berpotensi memicu tindak pidana lain.

Selain perjudian digital, aktivitas tersebut juga dinilai berkaitan dengan pencucian uang hingga praktik penipuan daring. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendorong Polri terus menindak bandar utama, operator, hingga pihak yang memfasilitasi perjudian online. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan penegakan hukum harus berjalan transparan dan berkesinambungan agar memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai perjudian online di Indonesia.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait. Penguatan pengawasan diperlukan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional.
Menurutnya, pengawasan lintas sektor menjadi langkah penting mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan digital internasional. Koordinasi antar lembaga dinilai menjadi kunci menghadapi perkembangan kejahatan siber lintas negara.
“Kami mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga termasuk pengawasan sistem keuangan dan keimigrasian nasional. Langkah tersebut penting mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....