Terbongkarnya Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakarta

  • 14 Mei 2026 11:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polri membongkar markas judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat
  • Sebanyak 321 WNA diamankan dan 275 orang ditetapkan sebagai tersangka
  • Polisi menyita Rp1,9 miliar, Dong Vietnam, dolar, serta berbagai perangkat digital
  • Ditjen Imigrasi mengidentifikasi 15 sponsor penjamin ratusan WNA tersebut
  • DPR meminta pemberantasan judi online dilakukan menyeluruh hingga aktor intelektual

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Kamis 7 Mei 2026. Aparat kemudian melakukan penggerebekan di kawasan perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dari operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 320 warga negara asing dari berbagai negara di Asia. Sebanyak 275 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan kondisi gedung terlihat seperti perkantoran biasa. Aktivitas perjudian digital di dalam gedung baru diketahui setelah aparat melakukan operasi pengungkapan.

“Situasi gedung ini memang dari luar sangat tidak diduga terdapat aktivitas tindak pidana perjudian online. Aktivitas tersebut berlangsung menggunakan sistem digital yang terorganisasi di dalam gedung perkantoran,” ujarnya.

Situasi saat polisi menangkap 320 Warga Negara Asing dalam kasus judi online internasional (Foto: Dokumentasi/Humas Polri)

Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Indonesia rawan menjadi lokasi operasi jaringan kejahatan internasional berbasis digital. Selain judi online, jaringan tersebut juga berkaitan dengan love scamming dan investasi online bodong.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi setelah sejumlah negara menertibkan jaringan kejahatan transnasional di wilayah mereka. Pergeseran operasi kemudian diduga mengarah ke Indonesia sebagai target baru jaringan digital internasional.

“Daerah Indo China seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam selama ini menjadi basis perekrutan tindak pidana daring. Sasaran operasinya bersifat transnasional dengan korban berasal dari berbagai negara,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah penertiban dilakukan, aktivitas jaringan tersebut diduga mulai bergeser ke Indonesia. Aparat sebelumnya juga mengungkap kasus serupa di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu sudah kami antisipasi sebelumnya. Kami telah melakukan pengungkapan di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....