Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Nilai Karya Kreatif di Indonesia
- 01 Apr 2026 14:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Kementerian Ekonomi Kreatif pun turut memberikan tanggapan resmi terhadap ini. Pemerintah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif.
Khususnya, dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif. Hal itu disampaikan Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, Senin 30 Maret 2026.
Ia menyampaikan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi, komunitas dan pegiat ekonomi kreatif. Hal ini guna merumuskan langkah pedoman yang lebih komprehensif.
Pasalnya, saat ini kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor ekraf yang berkembang pesat. “Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan,” ujar Teuku Riefky.
Kementerian Ekraf menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.
Menteri Ekraf juga mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap isu ini. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Selanjutnya, kami juga mengucapkan apresiasi atas simpati publik dan DPR RI, begitu pula teman-teman komunitas dan asosiasi. Saya meyakini ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin baik,” ujar Menteri Ekraf.
|
Selanjutnya,
Asosiasi Mengapresiasi Langkah Kemenekraf
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....