Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Nilai Karya Kreatif di Indonesia

  • 01 Apr 2026 14:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

Awalnya Amsal hanya berstatus sebagai saksi. Namun pada November 2025, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebulan kemudian, ia menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menuduh Amsal mengajukan proposal kepada para kepala desa dengan data yang tidak benar atau telah di-mark-up.

Amsal juga disebut tidak melaksanakan proyek sesuai dengan RAB terkait pembangunan jaringan komunikasi dan pembuatan video profil desa. Kuasa hukum Amsal, Willyam Halawa menjelaskan, perkara ini bermula dari proyek yang ditawarkan kliennya melalui CV Promiseland.

Saat itu, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil dengan tarif Rp30 juta untuk setiap desa. Menurut Willyam, pada awalnya beberapa desa menolak tawaran tersebut.

Namun, setelah mempertimbangkan kembali, sejumlah desa akhirnya menggunakan layanan tersebut. Proses produksi video juga sempat mengalami beberapa kali revisi sebelum akhirnya disetujui dan dibayar oleh masing-masing desa.

“Semua pekerjaan sebenarnya telah selesai. Bahkan ada kepala desa yang juga kebingungan mengapa perkara ini bisa menjadi masalah,” ujar Willyam, Minggu 29 Maret 2026.

Willyam menyebut kliennya terseret dugaan mark-up setelah adanya pengembangan kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo. Dalam perkara tersebut terdapat empat terdakwa, sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....