Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Nilai Karya Kreatif di Indonesia

  • 01 Apr 2026 14:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Keterangan dari Kuasa Hukum Amsal Sitepu

SOSOK Amsal Christy Sitepu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek video profil desa. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun.

Videografer tersebut didakwa melakukan mark-up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Dalam perkara ini, Amsal menjadi satu-satunya terdakwa.

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan mark-up. Dugaan penggelembungan tersebut terjadi dalam proyek dalam Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain tuntutan pidana dua tahun penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Jika tidak mampu membayarnya, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Dugaan mark-up tersebut mencakup sejumlah komponen biaya.

Seperti biaya konsep yang diajukan CV Promiseland sebesar Rp2 juta. Berdasarkan keterangan ahli auditor dari Inspektorat Daerah Karo, biaya tersebut seharusnya tidak dianggarkan.

Selain itu, biaya mikrofon clip-on, proses cutting, editing, serta dubbing juga dinilai oleh ahli dan auditor seharusnya tidak memiliki nilai biaya. Jaksa menilai perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

DPR Turut Soroti Kasus Amsal Sitepu

Awalnya Amsal hanya berstatus sebagai saksi. Namun pada November 2025, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebulan kemudian, ia menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menuduh Amsal mengajukan proposal kepada para kepala desa dengan data yang tidak benar atau telah di-mark-up.

Amsal juga disebut tidak melaksanakan proyek sesuai dengan RAB terkait pembangunan jaringan komunikasi dan pembuatan video profil desa. Kuasa hukum Amsal, Willyam Halawa menjelaskan, perkara ini bermula dari proyek yang ditawarkan kliennya melalui CV Promiseland.

Saat itu, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil dengan tarif Rp30 juta untuk setiap desa. Menurut Willyam, pada awalnya beberapa desa menolak tawaran tersebut.

Namun, setelah mempertimbangkan kembali, sejumlah desa akhirnya menggunakan layanan tersebut. Proses produksi video juga sempat mengalami beberapa kali revisi sebelum akhirnya disetujui dan dibayar oleh masing-masing desa.

“Semua pekerjaan sebenarnya telah selesai. Bahkan ada kepala desa yang juga kebingungan mengapa perkara ini bisa menjadi masalah,” ujar Willyam, Minggu 29 Maret 2026.

Willyam menyebut kliennya terseret dugaan mark-up setelah adanya pengembangan kasus korupsi lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo. Dalam perkara tersebut terdapat empat terdakwa, sementara satu orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemenekraf Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

Komisi III DPR RI turut menggelar rapat untuk membahas kasus tersebut. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu digelar di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Amsal mengikuti rapat secara daring. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan,” katanya. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR siap menjadi penjamin dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan kemungkinan putusan bebas ataupun hukuman yang lebih ringan. “Kami menyerukan hakim menggali nilai hukum, sekaligus rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ucap Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif merupakan langkah tepat. Menurutnya, keberadaan kementerian tersebut dapat lebih terfokus dalam mengelola dan memperkuat iklim usaha di sektor ekraf.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. “Negara harus hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa mendapatkan perlindungan serta memberikan nilai ekonomi yang maksimal,” ujar Lamhot dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.

Menurutnya, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) perlu lebih aktif turun langsung untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku industri ekraf. Kasus yang menimpa Amsal Sitepu, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi bagi kementerian tersebut.

Asosiasi Mengapresiasi Langkah Kemenekraf

Kementerian Ekonomi Kreatif pun turut memberikan tanggapan resmi terhadap ini. Pemerintah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif.

Khususnya, dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif. Hal itu disampaikan Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, Senin 30 Maret 2026.

Ia menyampaikan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi, komunitas dan pegiat ekonomi kreatif. Hal ini guna merumuskan langkah pedoman yang lebih komprehensif.

Pasalnya, saat ini kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor ekraf yang berkembang pesat. “Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan,” ujar Teuku Riefky.

Kementerian Ekraf menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.

Menteri Ekraf juga mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap isu ini. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem ekonomi kreatif nasional.

“Selanjutnya, kami juga mengucapkan apresiasi atas simpati publik dan DPR RI, begitu pula teman-teman komunitas dan asosiasi. Saya meyakini ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin baik,” ujar Menteri Ekraf.

Pekerja Kreatif Soroti Penilaian Rp0 dalam Kasus Amsal Sitepu

Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma berharap adanya acuan jasa industri kreatif ke depan. “Kami mendorong adanya tolak ukur atau acuan yang disusun bersama terkait jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang lagi,” katanya, Senin 30 Maret 2026.

Ridha menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai E-Katalog sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, E-Katalog tersebut dapat menjadi salah satu perangkat atau acuan dalam penggunaan jasa di industri kreatif.

Ia juga menambahkan, Menteri terkait telah menyampaikan bahwa proses penyempurnaan sistem akan segera dirampungkan. Hal ini agar sistem tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh para pelaku industri kreatif.

Sementara itu, Kementerian Ekraf dinilai memfasilitasi aspirasi pegiat usaha ekonomi kreatif dari sektor foto, video serta dokumentasi. Hal ini disampaikan Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Eppstian Syah As'ari.

"Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem. Terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara,” ungkap Eppstian.

Kasus ini turut menuai sorotan dari beberapa pegiat ekonomi kreatif. Shabrina, selaku graphic designer dan illustrator, mengaku kecewa terhadap cara aparat penegak hukum menilai pekerjaan di sektor kreatif.

Ia menilai, keputusan mark-up harga dan pemberian nilai Rp0 menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap proses di balik karya tersebut. Menurut Shabrina, dalam beberapa tahun terakhir para pekerja kreatif sebenarnya sudah menghadapi kekhawatiran besar, termasuk maraknya penggunaan AI.

Namun, yang lebih mengecewakan baginya adalah ketika pekerjaan kreatif justru dinilai tidak memiliki nilai ekonomi. “Mencari ide atau konsep dalam menjalankan pekerjaan seperti ini tentu tidak mudah,” ujar Shabrina ketika diwawancarai RRI, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam proses tersebut, kreator harus melakukan banyak eksplorasi sebelum karya dieksekusi. Termasuk melakukan berbagai kombinasi konsep serta mempelajari karya-karya sebelumnya melalui pendekatan ATM (amati, tiru, modifikasi).

Ia menambahkan, proses pencarian ide sering kali membutuhkan waktu panjang. Karya yang dihasilkan dari pemikiran manusia, menurutnya, memiliki cerita, proses, dan semangat di baliknya.

Shabrina juga berpendapat bahwa ide seharusnya tetap dihargai dan dibayar. “Semoga para pegiat kreatif di Indonesia tetap solid agar suara kita dapat didengar oleh pemerintah,” katanya.

Salah satu arsitektural designer, Nabila, juga sependapat. Ia menyebut tingkat kesulitan dalam membuat desain sering kali dipengaruhi oleh keselarasan permintaan klien dan perspektif desainer.

Jika keduanya sejalan, proses pengerjaan akan terasa lebih mudah. Namun jika terdapat perbedaan yang cukup jauh, maka dibutuhkan upaya yang lebih besar untuk menyesuaikan hasil karya dengan keinginan klien.

Hal ini, menurutnya, menjadi dasar bahwa ide termasuk bagian dari tugas yang memang seharusnya dibayar. Akan tetapi, apabila terdapat permintaan tambahan di luar kesepakatan awal, hal tersebut seharusnya dihitung sebagai proyek baru.

Ia juga tidak sependapat jika pekerjaan yang dimulai dari nol disamakan dengan pekerjaan yang hanya berupa eksekusi. Dikarenakan biaya dan prosesnya tentu berbeda.

“Gaji designer menurut saya masih belum sepenuhnya sesuai dengan effort, skill, dan waktu yang dikeluarkan,” ujar Nabila. Menurutnya, masih banyak orang yang memandang desain hanya sebatas hasil visual, padahal prosesnya cukup panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....