Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Nilai Karya Kreatif di Indonesia
- 01 Apr 2026 14:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Komisi III DPR RI turut menggelar rapat untuk membahas kasus tersebut. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu digelar di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Dalam pembahasan tersebut, Amsal mengikuti rapat secara daring. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan,” katanya. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR siap menjadi penjamin dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan kemungkinan putusan bebas ataupun hukuman yang lebih ringan. “Kami menyerukan hakim menggali nilai hukum, sekaligus rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ucap Habiburokhman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menilai pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif merupakan langkah tepat. Menurutnya, keberadaan kementerian tersebut dapat lebih terfokus dalam mengelola dan memperkuat iklim usaha di sektor ekraf.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. “Negara harus hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa mendapatkan perlindungan serta memberikan nilai ekonomi yang maksimal,” ujar Lamhot dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Menurutnya, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) perlu lebih aktif turun langsung untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku industri ekraf. Kasus yang menimpa Amsal Sitepu, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi bagi kementerian tersebut.
|
Selanjutnya,
Kemenekraf Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....