Kasus Amsal Sitepu dan Polemik Nilai Karya Kreatif di Indonesia

  • 01 Apr 2026 14:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

SOSOK Amsal Christy Sitepu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek video profil desa. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun.

Videografer tersebut didakwa melakukan mark-up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Dalam perkara ini, Amsal menjadi satu-satunya terdakwa.

Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan mark-up. Dugaan penggelembungan tersebut terjadi dalam proyek dalam Tahun Anggaran 2020–2022.

Selain tuntutan pidana dua tahun penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Jika tidak mampu membayarnya, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Dugaan mark-up tersebut mencakup sejumlah komponen biaya.

Seperti biaya konsep yang diajukan CV Promiseland sebesar Rp2 juta. Berdasarkan keterangan ahli auditor dari Inspektorat Daerah Karo, biaya tersebut seharusnya tidak dianggarkan.

Selain itu, biaya mikrofon clip-on, proses cutting, editing, serta dubbing juga dinilai oleh ahli dan auditor seharusnya tidak memiliki nilai biaya. Jaksa menilai perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....