Menguji Kepatuhan Platform dan Kesiapan Ekosistem Lindungi Anak di Ruang Digital
- 30 Mar 2026 16:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
- Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
- Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya.
Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak. Kebijakan ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat.
Ia mengajak seluruh pihak berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital merupakan kebutuhan mendesak.
“Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan, tetapi keharusan. Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama dalam keluarga,” ujarnya di Jakarta, Minggu 29 Maret 2026.
Ia juga mengutip data Kementerian PPPA terkait penggunaan internet pada anak. Disebutkan, sembilan dari sepuluh anak usia lima tahun ke atas telah mengakses internet.
Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menunjukkan peningkatan kasus pornografi anak. Kasus meningkat dari 986.648 pada 2020 menjadi 1.450.403 pada 2024.
Ia menilai regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan literasi digital yang kuat. Perlindungan anak dinilai menjadi bagian penting menjaga masa depan bangsa.
Implementasi PP Tunas menjadi langkah awal membangun ruang digital yang aman bagi anak. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada terpenuhinya platform dan keterlibatan semua pihak.
Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat dituntut untuk bergerak bersama. Tanpa kolaborasi, perlindungan anak di ruang digital sulit terwujud secara optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....