Menguji Kepatuhan Platform dan Kesiapan Ekosistem Lindungi Anak di Ruang Digital
- 30 Mar 2026 16:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
- Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
- Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya.
UPAYA menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak kini memasuki tahap implementasi nyata. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam merespons meningkatnya aktivitas anak di ruang digital. Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya. Penyesuaian tersebut mencakup pembatasan akses berdasarkan usia hingga pengelolaan data pribadi anak.
Selain itu, pengaturan juga menyasar konten dan fitur yang dapat diakses pengguna anak. Tujuannya agar penggunaan platform lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangan usia.
Sejumlah platform digital besar mulai bersiap melakukan penyesuaian layanan. Pemerintah juga mendorong penerapan verifikasi usia secara lebih ketat di seluruh sistem elektronik.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk menekan paparan konten negatif. Pemerintah ingin memastikan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, kepatuhan platform menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Lalu, bagaimana implementasi PP Tunas di lapangan dan kesiapan semua pihak menjalaninya?
|
Selanjutnya,
Pemerintah Tegaskan Wajib Pembatasan Akses Anak
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....