Menguji Kepatuhan Platform dan Kesiapan Ekosistem Lindungi Anak di Ruang Digital

  • 30 Mar 2026 16:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
  • Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
  • Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya.
Pemerintah Tegaskan Wajib Pembatasan Akses Anak

UPAYA menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak kini memasuki tahap implementasi nyata. Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam merespons meningkatnya aktivitas anak di ruang digital. Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.

Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya. Penyesuaian tersebut mencakup pembatasan akses berdasarkan usia hingga pengelolaan data pribadi anak.

Selain itu, pengaturan juga menyasar konten dan fitur yang dapat diakses pengguna anak. Tujuannya agar penggunaan platform lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangan usia.

Sejumlah platform digital besar mulai bersiap melakukan penyesuaian layanan. Pemerintah juga mendorong penerapan verifikasi usia secara lebih ketat di seluruh sistem elektronik.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk menekan paparan konten negatif. Pemerintah ingin memastikan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, kepatuhan platform menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Lalu, bagaimana implementasi PP Tunas di lapangan dan kesiapan semua pihak menjalaninya?

Pengawasan Diperketat, Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Pemerintah memberikan peringatan tegas kepada platform digital yang belum menerapkan pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, Jumat 27 Maret 2026. Ia menyatakan regulasi tersebut mewajibkan platform membatasi akses bagi pengguna anak.

Meutya menegaskan aturan ini bersifat wajib dan harus dijalankan seluruh platform digital. Menurutnya, pembatasan akses dapat diterapkan melalui berbagai sistem teknologi yang tersedia.

"Tidak ada kompromi terkait kepatuhan, setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Pemerintah menginstruksikan seluruh platform digital yang berbisnis di Indonesia segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai peraturan berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi PP Tunas resmi berlaku secara nasional sejak Sabtu 28 Maret 2026. Namun, dari sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi, baru sebagian yang menunjukkan komitmen awal.

Dua platform yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan adalah X dan Bigolive. Platform X bahkan sudah memberlakukan pembatasan usia di bawah 16 tahun sebelum aturan ini diterapkan.

Sementara itu, Bigolive meningkatkan batas usia minimum pengguna dari 13 menjadi 18 tahun. Platform tersebut juga telah mengajukan pembaruan sistem batas usia ke toko aplikasi.

Adapun Roblox dan TikTok disebut segera menyusul untuk mengadopsi penuh kebijakan ini. “Keduanya menunjukkan sikap kooperatif sebagian,” ujarnya.

Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, Meutya optimistis kedua platform tersebut akan mematuhi aturan. “Kami tetap meminta mereka segera melengkapi kepatuhan akan dapat dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Dukungan Lintas Sektor dari Sektor Keagamaan dan Kesehatan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawasi pembatasan akses media sosial anak. Kebijakan ini bagian implementasi PP Tunas untuk perlindungan anak.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini penting memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif. Langkah ini untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan teknologi digital,” kata Arifah di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan penggunaan media sosial yang tidak tepat berpotensi menimbulkan dampak negatif. Risiko mencakup kecanduan, gangguan mental, hingga kekerasan berbasis digital.

“Kami melihat penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif. Mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital,” ujarnya.

KemenPPPA akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pengawasan kebijakan. Pemantauan difokuskan menjaga perlindungan dan hak anak di ruang digital.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat,” ujar Arifah.

Peran Sekolah dan Guru Jadi Garda Depan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan implementasi PP Tunas perlu diiringi penguatan nilai. Upaya tersebut juga harus didukung literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.

“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.

Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi kunci dalam membentuk perilaku pengguna. Peran keluarga dinilai penting dalam mendampingi anak saat mengakses ruang digital.

Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini dilakukan melalui madrasah, pesantren, serta penyuluh agama.

“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap implementasi PP Tunas berjalan optimal. Sinergi keluarga, pendidikan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan aturan ini telah lama dinantikan kalangan medis. Ia menilai dampak media sosial terhadap tumbuh kembang anak semakin mengkhawatirkan.

“Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis karena dampak negatif media sosial. Terutama terhadap tumbuh kembang anak yang kelihatan semakin mengkhawatirkan," ujarnya di Jakarta Senin 30 Maret 2026.

Ia menegaskan pembatasan usia bukan untuk membatasi ruang gerak anak. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak hingga siap secara emosional dan kognitif.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kolektif. Sehingga nantinya anak-anak tersebut akan siap menghadapi dunia digital,” ujarnya.

IDAI juga menyoroti peningkatan paparan layar pada anak dalam beberapa tahun terakhir. Anak di bawah dua tahun dinilai sebaiknya tidak terpapar gawai.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya peran orang tua. Pendampingan dinilai penting agar penggunaan teknologi tetap sehat.

“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya. Fitri menegaskan yang dijaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, tetapi juga masa depan mereka.

Tantangan Implementasi dan Pentingnya Literasi Digital

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengajak sekolah mendukung implementasi PP Tunas. Dukungan dilakukan dengan memperkuat budaya penggunaan gawai yang sehat di lingkungan sekolah.

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menekankan penerapan konsep screen time, screen zone, dan screen break. Langkah ini bertujuan mengatur penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan belajar.

“Tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman serta sosialisasi dari PP Tunas. Bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat, pembatasan penggunaan gawai dengan mengajak sekolah memperkuat pengawasan screen time, screen zone dan screen break,” kata Mu’ti di Depok, Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan PP Tunas bukan melarang penggunaan gawai di sekolah. Aturan ini menekankan pembatasan agar mendukung proses pembelajaran siswa.

Kemendikdasmen mendukung penuh kebijakan tersebut karena tingginya penggunaan internet di Indonesia. Rata-rata waktu penggunaan internet mencapai sekitar 7,3 jam per hari.

Ia menilai penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat memicu berbagai masalah pada siswa. Risiko tersebut mencakup keterlibatan dalam kejahatan digital hingga kekerasan di lingkungan sekolah.

“Banyak anak kita yang terjerat judi online atau kriminalitas lain yang disusupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami mendorong agar budaya hidup sehat secara fisik, intelektual, moral dan sosial ini bisa dikembangkan bersama-sama,” ujarnya.

Mu’ti menambahkan sejumlah sekolah telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai. Kebijakan tersebut mulai dari pelarangan membawa ponsel ke kelas hingga pembatasan penggunaan.

Anggota Komisi X DPR RI menilai implementasi PP Tunas membutuhkan kesiapan tenaga pendidik. Kesiapan tersebut mencakup aspek mental serta kompetensi dalam menghadapi perkembangan digital.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan guru tidak lagi beralasan perbedaan generasi. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

“Jangan sampai dengan alasan saya zaman dulu, enggak bisa begitu sekarang. Karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab dan bisa beradaptasi,” kata Fikri di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Ia mendorong lembaga pendidikan segera menyelaraskan kebijakan pembatasan media sosial. Langkah ini penting agar dunia pendidikan tidak tertinggal dalam literasi digital.

"Tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional. Ada tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan lembaga pendidikan," ucap Fikri.

Fikri menjelaskan guru harus berperan sebagai fasilitator literasi digital bagi siswa. Tenaga pendidik perlu dibekali pemahaman keselamatan digital secara menyeluruh.

"Kedua, revitalisasi guru Bimbingan Konseling (BK). Peran guru BK harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber," ujar Fikri.

Selain itu, sekolah perlu mendorong transformasi pola pikir siswa dalam penggunaan teknologi. Siswa diharapkan menjadi kreator konten yang produktif dan beretika.

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak. Kebijakan ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat.

Ia mengajak seluruh pihak berperan aktif menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital merupakan kebutuhan mendesak.

“Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan, tetapi keharusan. Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama dalam keluarga,” ujarnya di Jakarta, Minggu 29 Maret 2026.

Ia juga mengutip data Kementerian PPPA terkait penggunaan internet pada anak. Disebutkan, sembilan dari sepuluh anak usia lima tahun ke atas telah mengakses internet.

Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menunjukkan peningkatan kasus pornografi anak. Kasus meningkat dari 986.648 pada 2020 menjadi 1.450.403 pada 2024.

Ia menilai regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan literasi digital yang kuat. Perlindungan anak dinilai menjadi bagian penting menjaga masa depan bangsa.

Implementasi PP Tunas menjadi langkah awal membangun ruang digital yang aman bagi anak. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada terpenuhinya platform dan keterlibatan semua pihak.

Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat dituntut untuk bergerak bersama. Tanpa kolaborasi, perlindungan anak di ruang digital sulit terwujud secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....