Menguji Kepatuhan Platform dan Kesiapan Ekosistem Lindungi Anak di Ruang Digital
- 30 Mar 2026 16:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
- Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
- Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan implementasi PP Tunas perlu diiringi penguatan nilai. Upaya tersebut juga harus didukung literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.
Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi kunci dalam membentuk perilaku pengguna. Peran keluarga dinilai penting dalam mendampingi anak saat mengakses ruang digital.
Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini dilakukan melalui madrasah, pesantren, serta penyuluh agama.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” ucapnya.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap implementasi PP Tunas berjalan optimal. Sinergi keluarga, pendidikan, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan aturan ini telah lama dinantikan kalangan medis. Ia menilai dampak media sosial terhadap tumbuh kembang anak semakin mengkhawatirkan.
“Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis karena dampak negatif media sosial. Terutama terhadap tumbuh kembang anak yang kelihatan semakin mengkhawatirkan," ujarnya di Jakarta Senin 30 Maret 2026.
Ia menegaskan pembatasan usia bukan untuk membatasi ruang gerak anak. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak hingga siap secara emosional dan kognitif.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kolektif. Sehingga nantinya anak-anak tersebut akan siap menghadapi dunia digital,” ujarnya.
IDAI juga menyoroti peningkatan paparan layar pada anak dalam beberapa tahun terakhir. Anak di bawah dua tahun dinilai sebaiknya tidak terpapar gawai.
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya peran orang tua. Pendampingan dinilai penting agar penggunaan teknologi tetap sehat.
“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya. Fitri menegaskan yang dijaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, tetapi juga masa depan mereka.
|
Selanjutnya,
Peran Sekolah dan Guru Jadi Garda Depan
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....