Menguji Kepatuhan Platform dan Kesiapan Ekosistem Lindungi Anak di Ruang Digital

  • 30 Mar 2026 16:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
  • Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
  • Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawasi pembatasan akses media sosial anak. Kebijakan ini bagian implementasi PP Tunas untuk perlindungan anak.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini penting memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik dan efektif. Langkah ini untuk memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan teknologi digital,” kata Arifah di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan penggunaan media sosial yang tidak tepat berpotensi menimbulkan dampak negatif. Risiko mencakup kecanduan, gangguan mental, hingga kekerasan berbasis digital.

“Kami melihat penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif. Mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital,” ujarnya.

KemenPPPA akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pengawasan kebijakan. Pemantauan difokuskan menjaga perlindungan dan hak anak di ruang digital.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama agar ruang digital menjadi tempat yang aman dan sehat,” ujar Arifah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....