Menguji Kepatuhan Platform dan Kesiapan Ekosistem Lindungi Anak di Ruang Digital
- 30 Mar 2026 16:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
- Pemerintah menilai perlindungan anak harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
- Melalui kebijakan ini, setiap platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem layanannya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengajak sekolah mendukung implementasi PP Tunas. Dukungan dilakukan dengan memperkuat budaya penggunaan gawai yang sehat di lingkungan sekolah.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, menekankan penerapan konsep screen time, screen zone, dan screen break. Langkah ini bertujuan mengatur penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan belajar.
“Tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman serta sosialisasi dari PP Tunas. Bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat, pembatasan penggunaan gawai dengan mengajak sekolah memperkuat pengawasan screen time, screen zone dan screen break,” kata Mu’ti di Depok, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan PP Tunas bukan melarang penggunaan gawai di sekolah. Aturan ini menekankan pembatasan agar mendukung proses pembelajaran siswa.
Kemendikdasmen mendukung penuh kebijakan tersebut karena tingginya penggunaan internet di Indonesia. Rata-rata waktu penggunaan internet mencapai sekitar 7,3 jam per hari.
Ia menilai penggunaan gawai tanpa pengawasan dapat memicu berbagai masalah pada siswa. Risiko tersebut mencakup keterlibatan dalam kejahatan digital hingga kekerasan di lingkungan sekolah.
“Banyak anak kita yang terjerat judi online atau kriminalitas lain yang disusupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami mendorong agar budaya hidup sehat secara fisik, intelektual, moral dan sosial ini bisa dikembangkan bersama-sama,” ujarnya.
Mu’ti menambahkan sejumlah sekolah telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai. Kebijakan tersebut mulai dari pelarangan membawa ponsel ke kelas hingga pembatasan penggunaan.
Anggota Komisi X DPR RI menilai implementasi PP Tunas membutuhkan kesiapan tenaga pendidik. Kesiapan tersebut mencakup aspek mental serta kompetensi dalam menghadapi perkembangan digital.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan guru tidak lagi beralasan perbedaan generasi. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
“Jangan sampai dengan alasan saya zaman dulu, enggak bisa begitu sekarang. Karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab dan bisa beradaptasi,” kata Fikri di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Ia mendorong lembaga pendidikan segera menyelaraskan kebijakan pembatasan media sosial. Langkah ini penting agar dunia pendidikan tidak tertinggal dalam literasi digital.
"Tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional. Ada tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan lembaga pendidikan," ucap Fikri.
Fikri menjelaskan guru harus berperan sebagai fasilitator literasi digital bagi siswa. Tenaga pendidik perlu dibekali pemahaman keselamatan digital secara menyeluruh.
"Kedua, revitalisasi guru Bimbingan Konseling (BK). Peran guru BK harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber," ujar Fikri.
Selain itu, sekolah perlu mendorong transformasi pola pikir siswa dalam penggunaan teknologi. Siswa diharapkan menjadi kreator konten yang produktif dan beretika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....