Klaim Israel di Tepi Barat, Warga Palestina Terancam Kehilangan Tanahnya
- 24 Feb 2026 17:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Menlu RI Sugiono, menyampaikan pernyataan nasional pada pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah, Rabu 18 Februari 2026. Pertemuan ini turut membahas mengenai isu Palestina, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
Pada kesempatan itu secara khusus Menlu menyoroti perkembangan di Tepi Barat. Ia mengecam keras langkah registrasi tanah dan kebijakan administratif lain dari Israel yang memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan.
“Tindakan tersebut tidak memiliki validitas hukum dan melanggar resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 (2016). Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut,” kata Menlu RI menekankan.
Menlu juga mengingatkan perdamaian tidak dapat diwujudkan apabila tindakan yang merusak prospek solusi politik terus berlangsung tanpa pengawasan. DK PBB didorong untuk bertindak dengan kesatuan dan tekad guna menjaga kredibilitas kerangka perdamaian yang ada.
Indonesia meyakini bahwa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui Solusi Dua Negara berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati. Dalam konteks tersebut, ia menegaskan, kerja DK PBB dan Board of Peace (BoP) yang dibentuk melalui Resolusi 2803 (2025) harus saling memperkuat dan tidak menyimpang dari arah yang sama.
“Perdamaian dapat memiliki jalur yang berbeda, tetapi tidak boleh memiliki arah yang berbeda. Keterlibatan Indonesia dalam BoP akan tetap konsisten dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip multilateralisme,” ucap Menlu RI.
Sementara, personel penjaga perdamaian Indonesia yang akan bergabung ke dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza masih dalam koordinasi. Utamanya, terkait jumlah dan jadwal pengiriman personel ke Palestina.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara II Kemlu RI, Nabyl Mulachela dalam press briefing, Kamis 19 Februari 2026 di Ruang Palapa, Jakarta. Meski demikian, Nabyl memastikan, Indonesia memiliki sejumlah persyaratan yang telah disampaikan dan disetujui ISF.
Sehingga, menurut Nabyl bahwa pasukan personel penjaga perdamaian RI itu nantinya tidak dalam misi demiliterisasi maupun misi tempur. Melainkan, kata Nabyl akan bersifat kemanusiaan.
Nabyl menyebut, personel penjaga perdamaian RI juga diperbolehkan menggunakan kekuatan, namun akan sangat terbatas yaitu sebagai pertahanan diri. Dalam kondisi ini penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional, bertahap, serta merupakan upaya akhir sesuai hukum internasional dan persyaratan yang telah disampaikan Indonesia.
Termasuk, personel penjaga perdamaian RI tidak akan terlibat atau menolak perubahan demografi dan relokasi paksa. “Artinya, dimanapun kondisi lokasi rakyat Palestina dalam bentuk apapun tidak akan dipindahkan,” katanya.
“Selain itu, penungasan ini juga dapat dihentikan kapan saja, apabila tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.” Adapun, Indonesia berencana mengirimkan hingga 8.000 personel TNI bergabung ke dalam dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Palestina.
Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam ISF berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia. Serta, berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.
Ruang lingkup tugas personel RI bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats serta mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....