Klaim Israel di Tepi Barat, Warga Palestina Terancam Kehilangan Tanahnya
- 24 Feb 2026 17:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Stasiun televisi Israel, Kan, melaporkan pada Minggu 15 Februari 2026, bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan. Yaitu, Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Dilansir Aljazeerta Smotrich mengatakan langkah itu merupakan “kelanjutan dari revolusi pemukiman untuk mengendalikan seluruh tanah kita”. Sementara, Levin menyebutnya sebagai ekspresi komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeramannya di seluruh wilayahnya”.
Keputusan tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses penyelesaian hak kepemilikan tanah. Adapun keputusan ini telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.
Langkah baru pemerintah ini akan berlaku untuk wilayah yang dikenal sebagai Area C di Tepi Barat. Sekitar 60 persen dari wilayah tersebut dan merupakan rumah bagi sekitar 180.000-300.000 warga Palestina dan populasi pemukim setidaknya 325.500 jiwa, menurut kelompok hak asasi manusia Israel, Btselem kepada CNN.
Kepresidenan Palestina mengatakan keputusan itu melanggar hukum internasional dan sama dengan aneksasi de facto wilayah Palestina yang diduduki. Kantor presiden memperingatkan langkah tersebut merupakan deklarasi rencana aneksasi yang bertujuan untuk memperkuat pendudukan melalui aktivitas pemukiman ilegal.
Hamas juga mengecam langkah Israel tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki. Yakni, dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut sebagai tanah negara.
.webp)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....