Klaim Israel di Tepi Barat, Warga Palestina Terancam Kehilangan Tanahnya

  • 24 Feb 2026 17:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Dalang Pengajuan Proposal Perluasan Pemukiman Tepi Barat

PEMERINTAH Israel telah menyetujui rencana untuk mengklaim sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai milik negara. Jika Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya, yang memicu protes regional dan tuduhan aneksasi de facto.

Proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, Minggu 15 Februari 2026. Langkah baru pemerintah ini akan berlaku untuk wilayah yang dikenal sebagai Area C di Tepi Barat.

Sekitar 60 persen dari wilayah tersebut dan merupakan rumah bagi sekitar 180.000-300.000 warga Palestina dan populasi pemukim setidaknya 325.500 jiwa. Menurut kelompok hak asasi manusia Israel, Btselem dilansir CNN.

Pemerintah Palestina mengutuk keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan, menyebutnya sebagai eskalasi serius. Serta, pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, yang sama dengan aneksasi de facto.

Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, terutama Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB, untuk segera melakukan intervensi. Rencana aneksasi oleh pemukim Israel ini, turut mendapatkan penolakan oleh sekitar 80 negara anggota PBB termasuk Indonesia, Uni Eropa dan Liga Arab.

Misi di Balik Aneksasi di Tepi Barat oleh Zionis Israel

Stasiun televisi Israel, Kan, melaporkan pada Minggu 15 Februari 2026, bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan. Yaitu, Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Dilansir Aljazeerta Smotrich mengatakan langkah itu merupakan “kelanjutan dari revolusi pemukiman untuk mengendalikan seluruh tanah kita”. Sementara, Levin menyebutnya sebagai ekspresi komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeramannya di seluruh wilayahnya”.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses penyelesaian hak kepemilikan tanah. Adapun keputusan ini telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.

Langkah baru pemerintah ini akan berlaku untuk wilayah yang dikenal sebagai Area C di Tepi Barat. Sekitar 60 persen dari wilayah tersebut dan merupakan rumah bagi sekitar 180.000-300.000 warga Palestina dan populasi pemukim setidaknya 325.500 jiwa, menurut kelompok hak asasi manusia Israel, Btselem kepada CNN.

Kepresidenan Palestina mengatakan keputusan itu melanggar hukum internasional dan sama dengan aneksasi de facto wilayah Palestina yang diduduki. Kantor presiden memperingatkan langkah tersebut merupakan deklarasi rencana aneksasi yang bertujuan untuk memperkuat pendudukan melalui aktivitas pemukiman ilegal.

Hamas juga mengecam langkah Israel tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki. Yakni, dengan mendaftarkannya sebagai apa yang disebut sebagai tanah negara.

Sebuah keluarga Palestina berdiri di luar rumah mereka di Hebron selatan, Tepi Barat, yang dibakar dalam serangan pemukim. (Foto: Dokumentasi/UNICEF/Media Clinic)
Perluasan Aneksasi Israel di Tepi Barat Dianggap Agresi

Israel merebut Tepi Barat dari Yordania dalam perang 1967 dan kemudian mulai mendirikan pemukiman Yahudi di sana, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Termasuk, oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagian besar komunitas internasional.

PBB juga menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki, yang diinginkan Palestina untuk negara masa depan mereka. Namun, dengan disetujuinya proposal perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat, secara terang-benderang mengancam warga Palestina di Tepi Barat.

Sebab, keputusan tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses penyelesaian hak kepemilikan tanah. Yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.

Artinya, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu wilayah tertentu, siapa pun yang memiliki klaim atas tanah tersebut harus menyerahkan dokumen. Yaitu, untuk membuktikan kepemilikan.

Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi. Langkah ini dapat merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah mereka.

Proses pendaftaran tanah baru yang kontroversial dapat memungkinkan Israel untuk mengklaim sebagian besar wilayah di Tepi Barat. Yakni, sebagai tanah negara Israel, yang terbuka untuk pembangunan Israel di masa depan.

Penegakan peraturan lingkungan dan arkeologi Israel diperluas ke sebagian Tepi Barat di bawah kendali sipil Otoritas Palestina (PA). Sementara, PA telah kehilangan kendali atas wilayah Gaza pada 2007, setahun setelah Hamas memenangkan pemilihan parlemen terakhir.

Rencana Perluasan Pemukiman di Tepi Barat Ditolak Warga Israel

Keputusan pemerintah Israel memperluas pengambilalihan lahan di Tepi Barat yang diduduki akan memperkuat pencaplokan, dapat dianggap sebagai agresi menurut hukum internasional. Kata Francesca Albanese yang merupakan Pelapor Khusus (PBB) tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Albanese seraya menegaskan, langkah itu akan semakin memperkokoh pendudukan yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi dunia. Serta, hal itu hanya akan memperdalam dan memperkuat pendudukan yang telah ditetapkan pengadilan tertinggi dunia sebagai tindakan yang melanggar hukum dan semakin mengikis hak-hak warga Palestina.

Menurut catatan Albanese, kabinet keamanan Israel meratifikasi langkah-langkah yang memfasilitasi perluasan pendaftaran tanah dan akuisisi properti di wilayah yang diduduki. Keputusan yang diambil 8 Februari 2026 ini, mempermudah warga negara Israel dan warga asing untuk memperoleh properti di permukiman, mempercepat penaklukan wilayah.

Dengan membuka pendaftaran tanah untuk klaim publik, pemilik tanah Palestina menjadi semakin rentan terhadap tekanan, penggusuran, dan pengalihan paksa. Albanese memperingatkan bahwa aneksasi wilayah pendudukan secara kategoris dilarang berdasarkan hukum internasional, dan melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB.

Kemudian, Konvensi Jenewa Keempat dan prinsip dasar bahwa wilayah tidak boleh diperoleh dengan kekerasan. Hal ini juga dapat menimbulkan tanggung jawab bagi warga negara asing yang berpartisipasi dalam kegiatan yang secara terang-terangan melanggar hukum tersebut.

Dalam Opini Penasihatnya pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menegaskan kebijakan pemukiman Israel tidak dapat dimaafkan. Serta, mengklarifikasi kewajiban semua negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi ilegal yang timbul dari perilaku Israel, maupun untuk memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankannya.

Perluasan pemukiman merupakan pemindahan penduduk sipil penjajah ke wilayah yang diduduki dilarang berdasarkan Pasal 49(6) Konvensi Jenewa Keempat dan dikriminalisasi. Berdasarkan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan fasilitasi legislatif atas pemindahan tersebut memperkuat pelanggaran serius yang berkelanjutan dan tanggung jawab pidana.

“Para perancang langkah-langkah tersebut, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Itamar Ben-Gvir, telah secara terbuka dan berulang kali. Yang menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan pemukiman hanya untuk penentuan nasib sendiri Yahudi,” kata Pelapor Khusus.

“Ini bukan pemerintahan yang netral. Ini adalah kebijakan kriminal yang mengejar pembersihan etnis yang harus segera dihentikan.” Undang-undang tersebut memperluas otoritas administratif Israel ke Area A dan B, yang di bawah kerangka Oslo ditetapkan untuk kontrol sipil dan keamanan Palestina.

Memperluas kekuasaan penegakan hukum dan pembongkaran Israel ke area-area ini secara langsung melanggar pemerintahan Palestina. Dikombinasikan dengan keputusan Israel tahun 2025 untuk mengambil alih pendaftaran tanah di Area C, membalikkan rencana pengalihan otoritas ke lembaga-lembaga Palestina.

Langkah-langkah ini merusak kerangka teritorial dan administratif yang ditetapkan oleh Perjanjian Oslo.

Dunia Internasional Kutuk Proposal Perluasan Aneksasi di Tepi Barat oleh Zionis

Rencana perluasan pemukiman di Tepi Barat oleh pemerintah Israel, ditolak oleh warganya sendiri. Seperti yang disampaikan Peace Now, sebuah organisasi pengawas pemukiman Israel dalam keterangannya kepada CNN.

Peace Now menggambarkan langkah pemerintah sebagai perebutan lahan besar-besaran di Tepi Barat. Bahkan, sepenuhnya bertentangan dengan kehendak rakyat dan bertentangan dengan kepentingan terbaik Israel.

Pemerintah Israel menyetujui langkah tersebut meskipun Presiden AS Donald Trump menyatakan penentangannya terhadap aneksasi Tepi Barat. “Kami memperingatkan Presiden Trump, Netanyahu sedang menipu Anda! Anda mengatakan Anda tidak akan mengizinkan aneksasi, tetapi dia melakukannya tepat di depan mata Anda,” kata Peace Now.

Peace Now menambahkan, langkah tersebut akan menyebabkan ribuan warga Palestina kehilangan tanah mereka. “Proses ini mengharuskan pemilik tanah untuk membuktikan kepemilikan dengan cara yang hampir mustahil dilakukan oleh sebagian besar warga Palestina,” ucapnya.

“Jika mereka gagal, tanah tersebut akan secara otomatis didaftarkan sebagai tanah negara.”

Tanggapan RI Soal Perluasan Pemukiman Israel di Tepi Barat

Menlu RI bersama 18 menlu lainnya, mengutuk keras serangkaian keputusan Israel yang memperkenalkan perluasan besar-besaran atas Tepi Barat. Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), turut mengutuk keputusan zionis yang melanggar hukum internasional itu.

Para pihak menegaskan, perubahan tersebut sangat luas, mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai apa yang disebut 'tanah negara' Israel. Yaitu, dengan mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, dan semakin memperkuat administrasi Israel.

Pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya dinilai merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Termasuk, Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024.

“Keputusan-keputusan terbaru ini merupakan bagian dari arah yang jelas yang bertujuan untuk mengubah realitas di lapangan dan memajukan aneksasi de facto yang tidak dapat diterima. Serta, merusak upaya-upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, termasuk Rencana 20 Poin untuk Gaza, dan mengancam prospek integrasi regional yang berarti,” ujar para pihak dalam pernyataan dilansir dari akun X Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 24 Februari 2026.

Para pihak menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkan keputusan-keputusan tersebut dan menghormati kewajiban internasionalnya. Serta, menahan diri dari tindakan-tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki.

Berbagai keputusan ini menyusul percepatan kebijakan pemukiman Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut. Tindakan-tindakan tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara.

“Dalam konteks itu, kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter. Dan, status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, kami menentang segala bentuk aneksasi,” kata para pihak menegaskan.

Menlu RI Sugiono, menyampaikan pernyataan nasional pada pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah, Rabu, 18 Februari 2026 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. (Foto: Dokumentasi/Kemlu RI)

Menlu RI Sugiono, menyampaikan pernyataan nasional pada pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah, Rabu 18 Februari 2026. Pertemuan ini turut membahas mengenai isu Palestina, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.

Pada kesempatan itu secara khusus Menlu menyoroti perkembangan di Tepi Barat. Ia mengecam keras langkah registrasi tanah dan kebijakan administratif lain dari Israel yang memperkuat kontrol atas wilayah pendudukan.

“Tindakan tersebut tidak memiliki validitas hukum dan melanggar resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 (2016). Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah tersebut,” kata Menlu RI menekankan.

Menlu juga mengingatkan perdamaian tidak dapat diwujudkan apabila tindakan yang merusak prospek solusi politik terus berlangsung tanpa pengawasan. DK PBB didorong untuk bertindak dengan kesatuan dan tekad guna menjaga kredibilitas kerangka perdamaian yang ada.

Indonesia meyakini bahwa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui Solusi Dua Negara berdasarkan parameter internasional yang telah disepakati. Dalam konteks tersebut, ia menegaskan, kerja DK PBB dan Board of Peace (BoP) yang dibentuk melalui Resolusi 2803 (2025) harus saling memperkuat dan tidak menyimpang dari arah yang sama.

“Perdamaian dapat memiliki jalur yang berbeda, tetapi tidak boleh memiliki arah yang berbeda. Keterlibatan Indonesia dalam BoP akan tetap konsisten dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip multilateralisme,” ucap Menlu RI.

Sementara, personel penjaga perdamaian Indonesia yang akan bergabung ke dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Gaza masih dalam koordinasi. Utamanya, terkait jumlah dan jadwal pengiriman personel ke Palestina.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara II Kemlu RI, Nabyl Mulachela dalam press briefing, Kamis 19 Februari 2026 di Ruang Palapa, Jakarta. Meski demikian, Nabyl memastikan, Indonesia memiliki sejumlah persyaratan yang telah disampaikan dan disetujui ISF.

Sehingga, menurut Nabyl bahwa pasukan personel penjaga perdamaian RI itu nantinya tidak dalam misi demiliterisasi maupun misi tempur. Melainkan, kata Nabyl akan bersifat kemanusiaan.

Nabyl menyebut, personel penjaga perdamaian RI juga diperbolehkan menggunakan kekuatan, namun akan sangat terbatas yaitu sebagai pertahanan diri. Dalam kondisi ini penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional, bertahap, serta merupakan upaya akhir sesuai hukum internasional dan persyaratan yang telah disampaikan Indonesia.

Termasuk, personel penjaga perdamaian RI tidak akan terlibat atau menolak perubahan demografi dan relokasi paksa. “Artinya, dimanapun kondisi lokasi rakyat Palestina dalam bentuk apapun tidak akan dipindahkan,” katanya.

“Selain itu, penungasan ini juga dapat dihentikan kapan saja, apabila tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.” Adapun, Indonesia berencana mengirimkan hingga 8.000 personel TNI bergabung ke dalam dalam Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) di Palestina.

Indonesia menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam ISF berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia. Serta, berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

Ruang lingkup tugas personel RI bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats serta mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....