Klaim Israel di Tepi Barat, Warga Palestina Terancam Kehilangan Tanahnya
- 24 Feb 2026 17:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Keputusan pemerintah Israel memperluas pengambilalihan lahan di Tepi Barat yang diduduki akan memperkuat pencaplokan, dapat dianggap sebagai agresi menurut hukum internasional. Kata Francesca Albanese yang merupakan Pelapor Khusus (PBB) tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Albanese seraya menegaskan, langkah itu akan semakin memperkokoh pendudukan yang dinyatakan ilegal oleh pengadilan tertinggi dunia. Serta, hal itu hanya akan memperdalam dan memperkuat pendudukan yang telah ditetapkan pengadilan tertinggi dunia sebagai tindakan yang melanggar hukum dan semakin mengikis hak-hak warga Palestina.
Menurut catatan Albanese, kabinet keamanan Israel meratifikasi langkah-langkah yang memfasilitasi perluasan pendaftaran tanah dan akuisisi properti di wilayah yang diduduki. Keputusan yang diambil 8 Februari 2026 ini, mempermudah warga negara Israel dan warga asing untuk memperoleh properti di permukiman, mempercepat penaklukan wilayah.
Dengan membuka pendaftaran tanah untuk klaim publik, pemilik tanah Palestina menjadi semakin rentan terhadap tekanan, penggusuran, dan pengalihan paksa. Albanese memperingatkan bahwa aneksasi wilayah pendudukan secara kategoris dilarang berdasarkan hukum internasional, dan melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB.
Kemudian, Konvensi Jenewa Keempat dan prinsip dasar bahwa wilayah tidak boleh diperoleh dengan kekerasan. Hal ini juga dapat menimbulkan tanggung jawab bagi warga negara asing yang berpartisipasi dalam kegiatan yang secara terang-terangan melanggar hukum tersebut.
Dalam Opini Penasihatnya pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menegaskan kebijakan pemukiman Israel tidak dapat dimaafkan. Serta, mengklarifikasi kewajiban semua negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi ilegal yang timbul dari perilaku Israel, maupun untuk memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankannya.
Perluasan pemukiman merupakan pemindahan penduduk sipil penjajah ke wilayah yang diduduki dilarang berdasarkan Pasal 49(6) Konvensi Jenewa Keempat dan dikriminalisasi. Berdasarkan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan fasilitasi legislatif atas pemindahan tersebut memperkuat pelanggaran serius yang berkelanjutan dan tanggung jawab pidana.
“Para perancang langkah-langkah tersebut, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Itamar Ben-Gvir, telah secara terbuka dan berulang kali. Yang menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan pemukiman hanya untuk penentuan nasib sendiri Yahudi,” kata Pelapor Khusus.
“Ini bukan pemerintahan yang netral. Ini adalah kebijakan kriminal yang mengejar pembersihan etnis yang harus segera dihentikan.” Undang-undang tersebut memperluas otoritas administratif Israel ke Area A dan B, yang di bawah kerangka Oslo ditetapkan untuk kontrol sipil dan keamanan Palestina.
Memperluas kekuasaan penegakan hukum dan pembongkaran Israel ke area-area ini secara langsung melanggar pemerintahan Palestina. Dikombinasikan dengan keputusan Israel tahun 2025 untuk mengambil alih pendaftaran tanah di Area C, membalikkan rencana pengalihan otoritas ke lembaga-lembaga Palestina.
Langkah-langkah ini merusak kerangka teritorial dan administratif yang ditetapkan oleh Perjanjian Oslo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....