Klaim Israel di Tepi Barat, Warga Palestina Terancam Kehilangan Tanahnya
- 24 Feb 2026 17:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Menlu RI bersama 18 menlu lainnya, mengutuk keras serangkaian keputusan Israel yang memperkenalkan perluasan besar-besaran atas Tepi Barat. Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), turut mengutuk keputusan zionis yang melanggar hukum internasional itu.
Para pihak menegaskan, perubahan tersebut sangat luas, mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai apa yang disebut 'tanah negara' Israel. Yaitu, dengan mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, dan semakin memperkuat administrasi Israel.
Pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya dinilai merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Termasuk, Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024.
“Keputusan-keputusan terbaru ini merupakan bagian dari arah yang jelas yang bertujuan untuk mengubah realitas di lapangan dan memajukan aneksasi de facto yang tidak dapat diterima. Serta, merusak upaya-upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, termasuk Rencana 20 Poin untuk Gaza, dan mengancam prospek integrasi regional yang berarti,” ujar para pihak dalam pernyataan dilansir dari akun X Kementerian Luar Negeri RI, Selasa 24 Februari 2026.
Para pihak menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkan keputusan-keputusan tersebut dan menghormati kewajiban internasionalnya. Serta, menahan diri dari tindakan-tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki.
Berbagai keputusan ini menyusul percepatan kebijakan pemukiman Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut. Tindakan-tindakan tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara.
“Dalam konteks itu, kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter. Dan, status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, kami menentang segala bentuk aneksasi,” kata para pihak menegaskan.

Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....