Klaim Israel di Tepi Barat, Warga Palestina Terancam Kehilangan Tanahnya

  • 24 Feb 2026 17:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

Israel merebut Tepi Barat dari Yordania dalam perang 1967 dan kemudian mulai mendirikan pemukiman Yahudi di sana, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Termasuk, oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagian besar komunitas internasional.

PBB juga menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki, yang diinginkan Palestina untuk negara masa depan mereka. Namun, dengan disetujuinya proposal perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat, secara terang-benderang mengancam warga Palestina di Tepi Barat.

Sebab, keputusan tersebut membuka jalan bagi dimulainya kembali proses penyelesaian hak kepemilikan tanah. Yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967.

Artinya, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu wilayah tertentu, siapa pun yang memiliki klaim atas tanah tersebut harus menyerahkan dokumen. Yaitu, untuk membuktikan kepemilikan.

Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi. Langkah ini dapat merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah mereka.

Proses pendaftaran tanah baru yang kontroversial dapat memungkinkan Israel untuk mengklaim sebagian besar wilayah di Tepi Barat. Yakni, sebagai tanah negara Israel, yang terbuka untuk pembangunan Israel di masa depan.

Penegakan peraturan lingkungan dan arkeologi Israel diperluas ke sebagian Tepi Barat di bawah kendali sipil Otoritas Palestina (PA). Sementara, PA telah kehilangan kendali atas wilayah Gaza pada 2007, setahun setelah Hamas memenangkan pemilihan parlemen terakhir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....