Nagari Lembah Melintang Terapkan Perna Kamtib Serentak

  • 20 Agt 2024 16:48 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang: Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat mulai terapkan Perna No. 4 Tahun 2024 terkait keamanan dan ketertiban umum di Nagari. Selasa (20/8/2024) di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Launching Peraturan Nagari tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, didampingi oleh Sekretaris Daerah Pasbar Hendra Putra, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, dan stakeholder terkait lainnya.

Bupati Hamsuardi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat telah lama membahas rencana untuk mencetuskan peraturan nagari tentang keamanan dan ketertiban umum di nagari. Dalam kesempatan ini, Hamsuardi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan berpikir bersama bagaimana menciptakan ketertiban di Pasbar, khususnya Ujung Gading.

"Peraturan Nagari ini harus kita kawal dan betul-betul ditegakkan. Bahkan, kami berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasbar," kata Hamsuardi.

Bupati menambahkan bahwa Satpol PP dan Linmas di nagari-nagari akan membantu mengawasi dan menegakkan Peraturan Nagari ini. Sehingga nantinya, Peraturan Nagari akan mencakup aturan tambahan seperti larangan menangkap ikan dengan aliran listrik, racun tuba, dan sebagainya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Antonius memaparkan asal mula pembentukan Peraturan Nagari di Ujung Gading. Ia menjelaskan bahwa hal ini bermula dari banyaknya permasalahan yang meresahkan masyarakat, sehingga pemangku adat melakukan musyawarah dan membuat peraturan adat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....