Kepemimpinan Kolektif Dalam Sistem Kemasyarakatan di Suku Minangkabau

  • 27 Apr 2024 21:00 WIB
  •  Padang

KBRN, Padang : Minangkabau merupakan etnik yang tumbuh dan berkembang dari 3 wilayah asal yaitu luhak nan tigo (tiga luhak). Nama dari luhak tersebut yaitu Luhak Tanah Data, Luhak Agam dan Luhak Limo Puluah yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Sistem kekerabatan suku bangsa Minangkabau ini menggunakan sistem matrilineal dimana garis keturunan seseorang dengan segala aspeknya dilihat menurut garis keturunan ibu. Dalam kehidupan sosialnya orang Minangkabau hidup secara berkelompok dari tingkatan terkecil keluarga yang tinggal dalam satu rumah gadang.

Beberapa keluarga yang mendiami dalam rumah gadang itu berhimpun dalam satu kaum. Kemudian beberapa kaum berhimpun dalam satu suku (klan) seperti suku Koto, Piliang, Caniago, Sikumbang dan suku – suku lainnya.

Selanjutnya beberapa suku membentuk sebuah wilayah yang disebut dengan nagari (setingkat Desa). Satu nagari dibentuk oleh paling sedikit empat suku yang ada dalam satu wilayah tersebut.

Setiap tingkatan kelompok kekerabatan (kaum, suku, dan nagari) mempunyai seorang pemimpin. Untuk tingkatan rumah gadang, pemimpinnya disebut Tungganai yang dipilih dari salah seorang saudara laki – laki ibu yang disebut mamak (paman).

Berikutnya pada tingkat kaum, dipilih seorang mamak Tungganai utusan rumah gadang untuk memimpin kaum itu disebut Pangulu (penghulu) kaum. Kemudian salah satu dari Pangulu kaum tersebut yang berhimpun dalam satu suku dipilih untuk memimpin sukunya yang disebut Pangulu suku (penghulu suku).

Sistem ini terus berlanjut hingga pada tingkatan tertinggi. Salah seorang dari beberapa Pangulu suku dalam satu nagari diangkat menjadi Pangulu pucuak (penghulu yang dituakan).

Dalam menjalankan kepemimpinannya, pangulu didampingi oleh tiga perangkatnya yang juga dipilih dari para mamak kaum serta mempunyai tugas masing- masing. Pertama yaitu Manti yang mengurus masalah administrasi dan umum, lalu Malin bertugas mengurus hal–hal yang berkaitan dengan keagamaan (alim ulama), serta Dubalang (hulubalang) yang bertanggung jawab menjaga keamanan.

Pada tatanan adat Minangkabau, ke empat pemimpin tadi (Pangulu, Manti, Malin dan Dubalang) dikenal dengan "Urang Nan Ampek Jinih" (Orang Yang Empat Jenis). Sementara, posisi Malin (ulama), selain berada didalam struktur Urang Ampeh Jinih, ia juga memimpin 4 orang pelaksana tugas–tugas keagamaan yaitu Imam atau Tuanku (di daerah rantau), Katik (Khatib), Bila (Bilal) dan Qadhi yang dikenal dengan sebutan "Urang Jinih Nan Ampek" (Orang Jenis Yang Empat).

Pola kepemimpinan adat Minangkabau yang dijalankan secara kolektif ini menggambarkan betapa kentalnya integrasi Adat dan Agama (Islam) dalam kehidupan orang Minangkabau sebagaimana Kato Pusako (kata pusaka):

"Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai."

Karena Pangulu dipilih oleh kaumnya untuk memimpin kaum, maka para Pangulu dan perangkatnya pada tiap tingkatan memiliki wewenang untuk memimpin dan mengatur kamanakannya. Sejalan dengan itu juga melahirkan tanggung tanggung jawab dari Pangulu untuk melindungi, mengarahkan dan membina serta menyejahterakan seluruh warga kaumnya, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi dan keagamaan.

Maka dari itu seorang Pangulu tidak boleh berjarak dengan kaumnya supaya ia bisa mengetahui dengan jelas apa permasalahan kaumnya. Dalam hal ini Kato Pusako mengajarkan bahwa seorang Pangulu itu "didahulukan sa langkah, ditinggikan sa rantiang" (didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting).

Pola seperti inilah yang membuat kehidupan masyarakat Minangkabau terkenal dengan kehidupan kolektif dan rasa kekeluargaan yang kental baik antar sesama saudara dikampung maupun diperantauan, begitu juga hubungan antara kampung dan rantau.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....