Percepatan Reforma Agraria di Sanggau Butuh Kerja Bersama

  • 03 Jun 2026 20:32 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan menegaskan, reforma graria bukanlah tugas tunggal Kementerian ATR/BPN semata. Dikatakan, reforma agraria memerlukan kerja bersama lintas stakeholder, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

"Karena ini adalah agenda strategis nasional maka memerlukan kerja bersama lintas sektor dan lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," kata Chandra Setiawan dalam Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Bupati Sanggau, Rabu 3 Juni 2026.

Sejalan dengan Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, lanjut Chandra, sinergi di daerah menjadi kunci utama untuk mewujudkan keadilan sosial. Chandra mengungkapkan, keberhasilan Reforma Agraria di Kabupaten Sanggau cukup progresif.

"Di mana Kalbar berhasil mendistribusikan 385 ribu bidang tanah dan menyelesaikan 824.045 bidang PTSL dan melakukan penataan akses bagi 25.150 Kepala Keluarga terkait kawasan tanah objek Reforma Agraria PKH Kalbar seluas 76.504 hektare," jelasnya.

"Kita harus bergerak cepat sebab baru 41 persen yang bersertipikat sementara sisa potensi ada 38,59 persen," imbuh dia.

Kepada lintas sektor, instansi vertikal, maupun OPD hingga Kepala Desa, Chandra menyampaikan apresiasi atas dukungannya terhadap reforma agraria tahun 2025 lalu. Sebab pada tahun lalu, Kabupaten Sanggau mencatatkan 4.000 bidang tanah yang sudah bersertifikat.

"Untuk tahun 2025, walau semuanya kena efisiensi tapi untuk Sangggau bulat 3.000 bidang, masih ditambah lagi di bulan September itu 1.000 bidang, jadi total redistribusi tanah untuk Kabupaten Sanggau itu 4.000 bidang tanah yang sudah bersertipikat," ungkapnya. (Abang Indra).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....