DPRD Sanggau Dorong Percepatan Pembenahan TPA Hentikan Open Dumping

  • 04 Agt 2026 13:12 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi dapat ditunda karena telah menjadi kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sanggau, sesuai dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah percepatan pembenahan sistem pengelolaan sampah menjadi kebutuhan mendesak untuk menekan risiko pencemaran tanah, air, dan udara, meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, serta mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Sanggau, Yeremias Marselinus, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan pembenahan terhadap pengelolaan TPA, terutama melalui penguatan anggaran agar proses transisi dari sistem open dumping menuju sistem pengelolaan yang lebih baik dapat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan kesiapan infrastruktur, sarana pendukung, serta dukungan pembiayaan yang memadai. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan agar kebutuhan anggaran dapat diprioritaskan dalam perencanaan pembangunan daerah.

"Pembenahan TPA harus menjadi perhatian bersama, dukungan anggaran sangat penting agar pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan ketentuan dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ungkap Yeremias Marselinus dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Selasa 4 Agustus 2026.

Ia menilai penghentian praktik open dumping bukan sekadar memenuhi regulasi pemerintah pusat, melainkan menjadi langkah strategis yang harus segera diwujudkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah serta mengurangi berbagai persoalan lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh pembuangan sampah secara terbuka. Penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik akan memberikan manfaat jangka panjang, mulai dari menjaga kelestarian lingkungan, menekan risiko pencemaran tanah, air, dan udara, hingga melindungi kesehatan masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.

Yeremias menegaskan Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah, termasuk melakukan peningkatan sarana dan prasarana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) agar memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan. Dukungan tersebut juga harus diiringi dengan komitmen pengalokasian anggaran yang memadai sehingga proses pembangunan dan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah dapat berjalan optimal, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Kami mendukung upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembenahan TPA, namun hal tersebut harus diiringi dengan komitmen penganggaran yang memadai agar proses perubahan sistem pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," katanya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung program pengelolaan sampah dengan membiasakan memilah sampah dari sumbernya, mengurangi produksi sampah rumah tangga, serta menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan penghentian open dumping tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....