Skema Pajak Baru Fokus pada Laba Bersih Usaha

  • 03 Jun 2026 20:37 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Perubahan regulasi perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan dalam dasar pengenaan pajak bagi badan usaha. Dosen Politeknik Negeri Pontianak PSDKU Kabupaten Sanggau, Muhammad Khairul Anam mengungkapkan pajak kini tidak lagi berpatokan pada omzet, melainkan pada laba bersih setelah dikurangi biaya operasional.

“Pajak tidak lagi dihitung dari total omzet atau pendapatan kotor. Pemerintah lebih fokus pada penghasilan bersih yang diperoleh perusahaan,” kata Muhammad Khairul Anam di Sanggau pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai lebih mencerminkan kondisi keuangan riil suatu usaha. Perusahaan yang memiliki beban operasional tinggi tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan pendapatan kotor semata.

“Pendapatan kotor masih harus dikurangi biaya operasional dan pengeluaran lainnya. Karena itu yang menjadi dasar penghitungan adalah keuntungan bersih perusahaan,” ungkapnya.

Selain perubahan dasar pengenaan pajak, ia menyebut, badan usaha juga akan mengikuti skema Pajak Penghasilan badan umum. Meski demikian, pelaku usaha kecil tetap dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas dan keringanan yang telah disediakan pemerintah.

“Tarif PPh badan umum berkisar sekitar 20 persen. Namun usaha kecil masih dapat memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahaaan juga diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran angsuran pajak secara berkala melalui mekanisme PPh Pasal 25. Aturan ini diharapkan mendorong pengelolaan keuangan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....