Pemkab Sanggau Pastikan Izin PT CUT Clear
- 25 Mei 2026 18:36 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau menyatakan perizinan PT Citra Usaha Tani (CUT) di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas sudah clean and clear. Pernyataan tersebut disampaikan Pemerintah Daerah melalui dinas terkait usai perusahaan sawit tersebut dituding menggarap kawaaan hutan.
"Kami di Pemerintah Daerah tidak pernah tidur kalau mengurusi rakyat, pertemuan-pertemuan membahas soal perizinan PT CUT ini rutin kami lakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait," kata Kabid Tata Ruang dan Bina Kontruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, Senin 25 Mei 2026.
Dijelaskan Dadan, PT CUT secara aturan sah memiliki perizinan. Mulai dari IUP tahun 2011 seluas 4.800 hektare yang terus dilakukan perolehan HGU tahun 2014 seluas 1.149 hektare.
"Berarti yang belum di HGU sekitar 3.700an hektare. Dari 3.700 hektar ini. Seiring waktu PT CUT beralih kepemilikan, namun sebelum beralih kepemilikan, managemen yang lama ini sempat mengajukan PKKPR tahun 2025 dan sudah terbit seluas 2.268,4 hektare dari permohonan seluas 3.506,9 hektare pada tanggal 16 Januari 2025, maka Pemkab Sanggau menerbitkan PKKPRnya," ujarnya.
Setelah managemen PT CUT berganti, lanjutnya, managemen baru mengajukan permohonan klarifikasi PIPPIB diatas IUP yang mereka miliki. Lalu, pada tanggal 27 Februari 2026 Kementerian Kehutanan melalui surat Kemenhut nomor 5.267/IPSDH/PSDHIGK/PLR-01-05/8/03/2026 tentang tanggapan terhadap permohonan klarifikasi PIPPIB maka dinyatakan bahwa area PIPPIB dimaksud dicabut oleh Kemenhut.
"Pada tahun 2026, PT CUT mengajukan PKKPR kurang lebih 655 hektare dari permohonan kurang lebih 700 hektare pada tanggal 4 Mei 2026. Dari semua PKKPR yang diajukan, semuanya masuk dalam IUP tahun 2011 seluas 4.800 hektare, namun ketika kita jumlahkan antara HGU dengan PKKPR pertama dan kedua luasannya mencapai 4.472. Artinya, ada kurang lebih 330 hektare yang tidak mendapatkan PKKPR karena mungkin tidak ada potensi PT CUT membangun perkebunan diareal tersebut," ungkapnya.
"Dari semua areal yang diberikan kepada perusahaan ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau setelah sebelumnya melakukan rapat-rapat dengan melibatkan KPH barat dan timur, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk hasil telaah Kemenhut dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, maka areal yang mereka garap saat ini tidak termasuk dalam kawasan hutan, tapi murni di dalam APL. Jadi tidak benar Pemerintah membiarkan apalagi dibilang tidur," sambungnya. (Abang Indra).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....