DLH Sanggau Sebut Perizinan PT CUT Sesuai Prosedur
- 25 Mei 2026 19:04 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, Yesaya Antang Obob memastikan, PT Citra Usaha Tani (CUT) sudah melalui prosedur perizinan yang benar. Hal itu disampaikannya untuk meluruskan isu yang menyebut perusahaan perkebunan sawit itu menggarap hutan lindung.
"Soal menggarap kawasan hutan lindung itu tidak benar, artinya, ini semua sudah clean and clear. Terkait dengan adanya lahan masyarakat yang katanya masuk kawasan hutan lindung mungkin harusnya kita cek dulu ya. Kami juga meminta PT CUT juga secepatnya melakukan pembebasan lahan jika ada yang belum dibebaskan," ucap Yesaya, Senin 25 Mei 2026.
Sementara itu, terkait dugaan penggarapan lahan masyarakat oleh PT CUT, Kabid Bina Usaha Perlindungan dan Perpetaan Perkebunan, Disbunnak Sanggau, Kacuk Fitrianto menyampaikan, semua yang terjadi di lahan yang dimohonkan PT CUT sudah melaui proses PKKPR. Menurutnya, di dalam proses pembangunan perkebunan memang diwajibkan bagi perusahaan untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas yang dimiliki perusahaan tersebut.
| Baca juga: Pemkab Sanggau Pastikan Izin PT CUT Clear |
"Tapi soal ini kita belum tahu tujuannya ini, apakah untuk plasma atau inti, tapi kalau diserahkan masyarakat tetap masyarakat memperoleh bagian dari plasmanya, bukan milik perusahaan semua, tapi itu tergantung perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak," imbuhnya.
Kacuk meminta, agar PT CUT segera melaporkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang nantinya berhak menerima bagian secara proporsional plasma. Sebab, hingga hari ini PT CUT belum melakukan proses CPCL.
"Setahu saya PT CUT sampai hari ini belum melakukan proses CPCL karena belum ada laporan yang disampaikan ke Disbunnak, meskipun kami memaklumi dibawah managemen baru harus melakukan pekerjaan dari nol lagi," ujarnya.
Soal lahan masyarakat yang digarap PT CUT, Kacuk menjelaskan, perlu dilakukan identifikasi ulang. Identifikasi itu guna memastikan lahan tersebut dulunya tidak diserahkan kepada perusahaan.
"Perlu kita kroscek lagi apakah dulunya diserahkan atau tidak, dan itu menjadi PR kita untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi lahan tersebut," tutupnya. (Abang Indra).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....