Mediasi di Polres Sanggau: Nasib Tahanan Ditentukan Tiga Hari Lagi

  • 04 Mei 2026 20:13 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Kepala Kepolisian Resor Sanggau, AKBP Sudarsono memberikan respons terhadap tuntutan aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Entikong dan Sekayam di Mapolres Sanggau. Aksi tersebut menuntut pembebasan dua warga yang ditahan terkait dugaan kasus PETI.

“Kami minta waktu tiga hari untuk berkoordinasi dengan Polda terkait penanganan kasus ini dan mencari solusi terbaik,” kata AKBP Sudarsono saat aksi damai di Mapolres Sanggau, Senin 4 Mei 2026.

Waktu tiga hari ini ditentukan setelah dilakukan mediasi antara pihak kepolisian dengan perwakilan massa yang turut disaksikan unsur DPRD. Dalam pertemuan tersebut, disepakati perlunya koordinasi lanjutan karena penanganan kasus merupakan bagian dari operasi tingkat provinsi.

“Kami sudah menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polda,” ucapnya.

Menanggapi tenggat waktu yang diberikan, Perwakilan massa, Tri Sandika menilai keputusan tersebut belum memuaskan karena waktu yang diberikan terlalu lama. Ia menyebut masyarakat menginginkan kepastian lebih cepat, mengingat kedua warga telah ditahan selama satu minggu.

“Menurut kami tidak memuaskan karena tiga hari itu terlalu lama, sementara keluarga terus menunggu kepastian,” kata Tri Sandika.

Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi maka pihaknya akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. Ia menyampaikan, bentuk aksi akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat adat di wilayah Entikong dan Sekayam.

“Jika dalam tiga hari tidak ada kejelasan, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih banyak dan aksi yang lebih besar,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....