Puluhan Ribu Warga Sanggau Belum Rekam e-KTP
- 28 Apr 2026 12:53 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kesadaran warga dalam mengurus administrasi kependudukan di Kabupaten Sanggau dinilai terus meningkat seiring berbagai upaya jemput bola yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, masih terdapat puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald, mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat tergolong cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari antusiasme warga yang datang langsung maupun memanfaatkan layanan keliling.
“Kesadaran masyarakat Sanggau dalam mengurus administrasi kependudukan saat ini sudah cukup tinggi,” ungkap Evald dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Selasa 28 April 2026.
Ia memaparkan, jumlah penduduk Kabupaten Sanggau yang tersebar di 15 kecamatan mencapai 503.043 jiwa. Sementara itu, berdasarkan data konsolidasi bersih tahun 2025, tercatat sebanyak 369.804 jiwa.
Meski demikian, kata Evald, masih ada sekitar 27.385 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Disdukcapil untuk segera dituntaskan.
Dijelaskan, pihaknya membagi data kependudukan menjadi dua kategori, yakni data aktif dan nonaktif. Pengelompokan ini bertujuan untuk mempermudah pemetaan pelayanan administrasi kependudukan.
Yang mana kata Evald, untuk data aktif didominasi oleh kelompok usia 17 hingga 23 tahun yang telah memenuhi syarat perekaman KTP elektronik. Sedangkan data nonaktif umumnya berasal dari kelompok usia 5 hingga 10 tahun.
Menurutnya, kelompok usia nonaktif tetap menjadi bagian penting dalam sistem administrasi kependudukan. Terutama untuk memastikan keberlanjutan data ketika memasuki usia wajib identitas.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan. Langkah ini penting agar hak-hak administratif warga dapat terpenuhi secara optimal.
Untuk itu Evald menekankan pentingnya kesadaran orang tua terhadap anak yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Termasuk bagi mereka yang telah keluar dari kartu keluarga induk untuk segera melapor ke Disdukcapil.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....