Sekda Sanggau Pastikan Pejabat yang Dilantik Memenuhi Syarat

  • 13 Mar 2026 18:57 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib memastikan pejabat yang dikukuhkan maupun dilantik oleh Bupati Sanggau hari ini telah melalui proses hingga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penjelasan tersebut dia sampaikan menjawab isu yang beredar terkait pelantikan yang disebut-sebut tidak memperhatikan kepangkatan dan masa kerja ASN.

"Dibahas di Baperjakat yang kemudian hasilnya kita sampaikan ke BKN. Nah, nanti BKN yang akan memberikan pertimbangan teknis apakah yang bersangkutan bisa dilantik ataukah tidak," kata Sekda Aswin usai menghadiri pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Sanggau, Jumat 13 Maret 2026.

Jika usulan Baperjakat tidak memenuhi syarat, lanjutnya, ASN yang diusulkan dipastikan tidak akan dilantik. Dikatakan, proses hingga sampai pada pelantikan hari ini cukup panjang.

"Prosesnya cukup panjang, putusan akhirnya apakah dilantik atau tidak, tergantung penilaian BKN," ungkapnya.

Terkait sejumlah pejabat yang dilantik namun belum mengikuti diklat kepemimpinan, dia menyampaikan, itu tidak masalah. Yang terpenting, sambungnya, adalah pertimbangan teknis dari BKN sudah terbit.

Menurutnya, Diklatpim bagi pejabat bisa diikuti setelah yang bersangkutan dilantik. Saat ini, disampaikannya, Pemkab Sanggau berpedoman pada pertimbangan teknis BKN yang sudah terbit.

"Setelah dia menjabat baru dia diklat, itu tidak masalah, yang penting pertimbangan teknis BKN itu sudah keluar. Kalau misalnya Diklatpim itu menjadi persyaratan yang sangat penting, BKN pasti tidak akan menyetujui, karena ini sudah melalui proses pertimbangan teknis BKN," tutupnya. (Abang Indra).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....