Raperda Hari Besar Daerah, Perkuat Kebudayaan Sanggau

  • 02 Mar 2026 20:31 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – DPRD Kabupaten Sanggau tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Hari Besar Daerah. Kebijakan ini dirancang secara khusus untuk memperkuat identitas kebudayaan lokal sekaligus melestarikan sejarah asli kabupaten Sanggau.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi menyampaikan, keberadaan hari besar daerah dinilai mampu mempererat tali persaudaraan serta kerukunan di tengah keberagaman etnis masyarakat Sanggau. Menurutnya, penetapan hari besar daerah inilah yang merepresentasikan latar belakang sosial budaya masyarakat Sanggau.

“Beberapa etnis besar seperti Dayak, Melayu, dan Tionghoa menjadi perhatian dalam pembahasan raperda ini. Sebab, kegiatan dan budaya mereka rutin digelar di Kabupaten Sanggau,” ujar Edi Emilianus Kusnadi pada Senin, 2 Maret 2026.

Kegiatan budaya yang selama ini rutin digelar turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan hari besar daerah. Di antaranya Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi, tradisi Melayu seperti Paradje' Keraton Sanggau dan Mandi Bedil di Keraton Tayan.

“Kalau Dayak ada Gawai Dayak Nosu Minu Podi, sementara Melayu ada Paradje' di Keraton Surya Negara Sanggau dan Mandi Bedil di Keraton Tayan. Itu yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya,” ucapnya.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas secara rinci oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama eksekutif, terutama dari bab hingga per pasal. Pembahasan tersebut akan mengkaji dampak serta manfaat jika hari besar daerah ditetapkan secara resmi melalui perda.

“Kalau sudah ditetapkan hari dan tanggalnya, tentu akan berdampak positif bagi pariwisata dan pelaku UMKM. Tujuannya agar kegiatan budaya ini mampu menarik wisatawan lokal maupun mancanegara serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....