BKPSDM Sanggau Perjelas Regulasi PPPK Paruh Waktu
- 11 Feb 2026 16:52 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menjelaskan, perbedaan status antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Perbedaan tersebut terletak pada masa perjanjian kerja dan pengaturan yang mengacu pada regulasi kepegawaian yang berlaku.
“PPPK penuh waktu dikontrak selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu hanya satu tahun sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Perbedaan ini sudah diatur secara jelas dan menjadi dasar dalam pengelolaan kepegawaian daerah,” ujar Herkulanus di Sanggau, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menegaskan, selain masa kontrak, perbedaan juga menyangkut aspek hak dan kewajiban yang harus dipahami oleh masing-masing pegawai. Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut secara tertib dan sesuai aturan.
“Kami akan melakukan penegasan regulasi kepada PPPK paruh waktu agar memahami batasan serta potensi pelanggaran, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Disiplin dan etika tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Dikatakan, BKPSDM Sanggau juga terus memberikan pembinaan dan pemahaman regulasi kepada PPPK paruh waktu agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
“Ke depan, apabila kondisi keuangan daerah sudah memungkinkan, PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun tentu semuanya akan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” ungkapnya.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi landasan peningkatan kinerja dan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Dengan pemahaman regulasi yang baik, diharapkan seluruh PPPK mampu memberikan kontribusi optimal bagi pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....