Ribuan Kilogram Produk Hewani Diamankan di Perbatasan Entikong
- 10 Feb 2026 10:36 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Bea Cukai bersama TNI dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram produk hewani di jalur tikus disekitar PLBN Entikong. Produk ilegal ini diduga berasal dari Malaysia.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Tony Probo mengungkapkan, produk hewani itu ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya saat petugas berpatroli jalur tikus. Dikatakan, total produk hewani yang diamankan mencapai 1.857 kilogram.
"Barang tersebut terdiri atas daging sapi merk Allana, produk olahan ayam, jeroan, daging, kulit dan kaki babi. Kemudian, bawang merah dan bawang putih yang diduga masuk tanpa prosedur kepabeanan," ungkap Tony Probo di Entikong, Selasa 10 Februari 2026.
Tony menyampaikan, produk ilegal itu didapati petugas di jalur kiri dan kanan PLBN Entikong. Jalur ini, menurutnya, merupakan salahsatu kawasan rawan penyelundupan dan aktivitas ilegal.
"Seluruh barang hasil penindakan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai dan hingga patroli berakhir, petugas tidak ditemukan pemilik barang," ucapnya.
Dia mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen negara untuk menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta menekan praktik penyelundupan yang merugikan ekonomi nasional. Tony menambahkan, pengawasan perbatasan dipastikan terus diperketat untuk menutup celah masuknya barang ilegal melalui jalur tikus.
"Atas temuan tersebut, kami menerapkan tindakan hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....