Reforma Agraria Tantangan Legalitas Tanah di Sanggau

  • 04 Feb 2026 13:06 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah menyampaikan bahwa, Reforma agraria menjadi agenda strategis nasional dalam mewujudkan keadilan penguasaan tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu Reforma agraria khususnya untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan ekstrem melalui pemanfaatan lahan produktif.

“Reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan, menyelesaikan sengketa lahan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ungkap Tariyah Dalam Dialog Entikong Menyapa pada Rabu 4 Februari 2026.

Pelaksanaan reforma agraria menuntut pemahaman menyeluruh terhadap kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hal in sesuai peraturan yang berlaku agar legalitas tanah dan bangunan dapat dirasakan secara adil dan merata oleh masyarakat.

“Dalam Reforma Agraria terdapat dua instrumen utama yang harus di perhatikan, yaitu tentang penataan aset melalui sertifikasi resmi dan penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Penataan aset bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Sementara penataan akses diarahkan pada penguatan kapasitas masyarakat agar lahan yang dimiliki dapat dikelola secara produktif melalui pola usaha, pelatihan, dan pendampingan.

“Penataan memungkinkan masyarakat mengembangkan lahan secara produktif sehingga reforma agraria berdampak langsung pada peningkatan ekonomi serta kehidupan sosial yang baik,” ucapnya.

Dari sudut pandang Ombudsman, kata Tariyah, pelaksanaan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari konsep pelayanan publik. Setiap kegiatan harus memenuhi standar, mulai dari persyaratan layanan, waktu penyelesaian, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan.

“Karena reforma agraria adalah pelayanan publik, maka produknya harus dikemas dalam standar pelayanan yang jelas dan terukur,” jelas Tariyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....