IMTN Sanggau Perkuat Legalitas Kepemilikan Tanah Warga

  • 13 Mei 2026 17:51 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Pemerintah Kabupaten Sanggau menyiapkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai dokumen legal awal untuk memperjelas status penguasaan lahan masyarakat. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Wahyu Pralihanti mengatakan, IMTN memiliki perbedaan dengan surat tanah sebelumnya karena sudah dilengkapi dengan plotting titik koordinat.

“IMTN merupakan surat izin membuka tanah negara yang berbeda dengan surat tanah sebelumnya karena dilengkapi plotting titik koordinat,” kata Wahyu usai kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Rabu 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan titik koordinat menjadi pembeda utama IMTN dibanding Surat Keterangan Tanah maupun Surat Pernyataan Tanah yang selama ini digunakan masyarakat. Sistem tersebut membuat setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas dan terdokumentasi secara terukur.

“Setiap jengkal tanah nanti sudah tergambar kepemilikannya karena memiliki titik koordinat yang pasti,” ungkapnya.

Wahyu menyampaikan, IMTN akan menjadi dasar administrasi sebelum masyarakat mengajukan proses sertifikasi menjadi Sertifikat Hak Milik. Tahapan ini dinilai penting untuk memperkuat legalitas penguasaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

“Sebelum sampai pada sertifikat hak milik, tentunya masyarakat harus memiliki Surat Izin Membuka Tanah terlebih dahulu,” ucapnya.

Ia menambahkan, penerapan IMTN diharapkan dapat membantu menekan potensi sengketa lahan yang masih kerap terjadi di masyarakat. Dengan adanya titik koordinat yang jelas, kepemilikan tanah menjadi lebih kuat dan risiko tumpang tindih lahan dapat diminimalisir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....