Reforma Agraria Sanggau Hasilkan Tiga Ribu Lebih Sertifikat
- 04 Feb 2026 10:48 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Reforma agraria merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum atas penguasaan tanah dan bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya, pelayanan legalitas aset tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi administrasi, regulasi, maupun pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Rayyan Dimas Sutiadi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dalam dialog Entikong Menyapa, Rabu 4 Februari 2026. Menurutnya sesuai manat undang – undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang mengatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan disinilah cikal bakal reforma agraria itu terjadi
“Penataan aset menciptakan keadilan serta kemerataan ekonomi hidup bagi Masyarakat, jadi memang disini pemerintah mempunyai program strategis nasional yang namanya itu program Retribusi Nasional,” kata Dimas.
Ia menyebut, Program Retribusi Nasional merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam memperoleh hak atas tanah. Program ini juga bertujuan untuk mendukung keberlangsungan hidup banyak orang
Lebih spesifik Dimas menjelaskan bahwa pemerintah harus memberikan kepastian hukum. Setelah kepastian tersebut diberikan, langkah selanjutnya adalah menggandeng serta mendorong masyarakat dengan memberikan asistensi untuk kepermodalan, yang terkait dengan ases reforma agraria.
Ditambahkannya pelaksanaan reforma agraria, BPN Sanggau telah melaksanakan program pada tahun 2025. Dalam setahun berhasil menyertifikatkan tanah masyarakat melalui program distribusi tanah sebanyak tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan sertifikat yang tersebar di lima desa.
“Dari sisi reforma agraria sudah terjadi dari BPN Sanggau untuk pelaksanaannya pada tahun 2025 kemarin kami telah bisa melakukan penyertifikatan tanah masyarakat melalui program distribusi tanah itu sejumlah tiga ribu delapan ratus delapan puluh delan sertifkat yang terbagai di lima desa,” kata Dimas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....