Reforma Agraria Dorong Keadilan Lahan Kalimantan Barat
- 04 Feb 2026 09:49 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Reforma agraria menjadi kebijakan strategis pemerintah dalam menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan merata di Kalimantan Barat. Sehingga Dinas atau Instansi terkait diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan bidang agraria.
“Reforma agraria diarahkan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah yang masih terjadi, tujuannya agar masyarakat memperoleh akses lahan yang lebih berkeadilan,” ungkap Tariyah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat dalam Dialog Pagi Entikong Menyapa, Rabu 4 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan reforma agraria juga ditujukan untuk mengatasi berbagai sengketa lahan yang kerap muncul di masyarakat. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemanfaatan lahan produktif.
“Reforma agraria memiliki peran penting dalam mengurangi konflik agraria di daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, tanah dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam implementasinya, kata Tariyah, reforma agraria memiliki dua instrumen utama yang saling berkaitan. Kedua instrumen tersebut menjadi fondasi keberhasilan pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh.
“Instrumen pertama adalah penataan aset, seperti sertifikasi tanah untuk kepastian hukum, instrumen kedua adalah penataan akses dalam konteks pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Penataan akses dijelaskan Tariyah, diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan lahan secara optimal. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan kemiskinan ekstrem melalui kegiatan ekonomi produktif.
"Sudah barang tentu sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan reforma agraria di Kalimantan Barat kedepannya," ucap Tariyah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....