Pencairan Dana Desa Wajib Berpedoman PMK

  • 03 Feb 2026 19:37 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID,Entikong - Pencairan dana desa hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke pemerintah desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau Eddy Santana, mengatakan PMK merupakan syarat mutlak yang harus ada sebelum dana desa bisa dicairkan. Oleh sebab itu pemerintah Desa wajib dan haru mengikuti ketentuan sebagaimana yang tertera dalam PMK tersebut.

“Tanpa adanya PMK, dana desa belum bisa dicairkan, ini menjadi dasar hukum dan pedoman teknis dalam proses penyaluran dana desa,” kata Eddy Santana dalam program RRI Entikong menyapa, Selasa 03 Februari 2026.

Ia menjelaskan, PMK mengatur secara rinci mekanisme penyaluran, tahapan pencairan, dana desa. Selain itu juga PMK sebagai persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Menurut Eddy, keterlambatan terbitnya PMK berdampak pada mundurnya jadwal pencairan dana desa. Namun hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan keuangan negara.

Ia mengimbau pemerintah desa agar tetap menyiapkan dokumen perencanaan dan administrasi, seperti APBDes, sambil menunggu PMK diterbitkan. Dengan begitu, pencairan dapat segera dilakukan setelah regulasi resmi berlaku.

DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, kata Eddy, terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pemerintah desa. Hal ini diharapkan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....