Begini Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Sanggau
- 28 Jan 2026 22:19 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau Herkulanus HP menjelaskan, mekanisme kerja PPPK paruh waktu, termasuk hak, evaluasi, dan peluang pengangkatan penuh waktu. Skema ini tetap menjamin pelayanan publik berjalan, terutama di sektor kesehatan.
“Kalau dokter kan di unit kerjanya ada yang namanya jasa medis, itu pasti mendapatkan. Satu di Puskesmas Kembuas, yang satunya lagi ada beberapa,” ujar Herkulanus, Rabu, 28 Januari 2026.
| Baca juga: Pemkab Sanggau Alihkan Guru Honor ke PPPK |
Ia menegaskan, perbedaan utama PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada masa kontrak kerja serta pola evaluasi kinerja. PPPK penuh waktu umumnya memiliki perjanjian kerja hingga lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu mengikuti regulasi pusat dengan kontrak satu tahun.
“Kalau PPPK penuh waktu kemarin kita dalam perjanjian kerjanya maksimal lima tahun. Sedangkan PPPK paruh waktu ini kontrak kerjanya hanya satu tahun dan akan diperpanjang atau dievaluasi,” katanya.
Evaluasi dilakukan berdasarkan disiplin dan kinerja pegawai, termasuk kepatuhan jam kerja serta tidak adanya pelanggaran. Jika hasil penilaian baik, kontrak akan diperpanjang, dan ke depan pemerintah daerah akan mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Evaluasi di sini terkait kedisiplinan atau apakah melakukan pelanggaran disiplin. Sepanjang menunjukkan kinerja yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, nanti kita akan perpanjang,’ tutupnya.
Herkulanus menambahkan, penindakan pelanggaran disiplin dilakukan bertahap mulai dari teguran hingga surat peringatan sebelum dilaporkan ke BKPSDM untuk langkah lanjutan. Ia juga menyebut, terdapat kasus pemberhentian PPPK paruh waktu karena yang bersangkutan memiliki persoalan hukum sebelumnya dan telah diputus bersalah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....