Segini Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu di Sanggau
- 28 Jan 2026 21:59 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Sebanyak 117 PPPK paruh waktu menerima SK sekaligus mengikuti pengambilan sumpah di Aula Daranate Kantor Bupati Sanggau pada Rabu, 28 Januari 2026. Pelantikan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk memberi kepastian status kerja bagi tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN.
“Untuk PPPK paruh waktu ini sebenarnya diserahkan kepada pemerintah daerah terkait besaran gajinya. Dengan satu ketentuan tidak boleh kurang dari gaji yang sudah mereka terima sebagai tenaga non-AS sebelumnya,” kata Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP.
Herkulanus menjelaskan, sebagian besar PPPK paruh waktu tersebut berasal dari tenaga guru sekolah yang selama ini dibayar melalui dana BOS. Karena gaji sebelumnya bervariasi di kisaran ratusan ribu, pemerintah daerah memastikan kebijakan penggajian tetap lebih baik dari penerimaan mereka sebelumnya.
“Gajinya bervariasi di range 300 ribu sampai 500 ribu. Pemerintah daerah tidak boleh memberikan gaji yang lebih rendah dari gaji yang sebelumnya mereka terima,” ujarnya.
| Baca juga: Gaji ke-13 Cair Juni untuk ASN dan Pensiunan |
Pemkab Sanggau kemudian menetapkan kebijakan gaji terendah PPPK paruh waktu sebesar Rp1 juta sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga yang telah mengabdi. Sementara bagi tenaga kontrak dengan masa kerja lama, besaran gaji tetap dipertahankan di kisaran Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta sesuai kondisi sebelumnya.
“Disepakati ambil kebijakan gaji terendahnya itu adalah di angka 1 juta. Tapi saat sekarang karena berkaitan dengan kekurangan dana transfer, kita belum menaikkannya,” ucap Herkulanus.
Ia menambahkan, jika kemampuan keuangan daerah membaik, PPPK paruh waktu akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu agar skema penggajian mengikuti ketentuan yang berlaku. Dari total 117 orang, terdiri atas 7 tenaga fungsional kesehatan dan 110 jabatan teknis, termasuk 2 dokter umum yang ikut dilantik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....