Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan di Sanggau Cair Awal Juni 2026
- 21 Mei 2026 15:07 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara dan para pensiunan di tanah air khususnya di Kabupaten Sanggau. Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 mulai dicairkan pada awal Juni 2026 melalui mekanisme Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara - KPPN Sanggau.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara - KPPN Sanggau, Epsilon Noviastuti mengatakan pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9. Pembayaran tersebut diperuntukkan bagi ASN, PNS, PPPK, serta pensiunan TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Jika pengajuan dari instansi dan lembaga masuk tanggal 22 Mei 2026 ke KPPN Sanggau, maka pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai 2 Juni 2026,” kata Epsilon Noviastuti dalam Dialog RRI Sanggau Menyapa, Kamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung sekitar 2 Juni 2026, namun proses pembayaran tetap menyesuaikan kelengkapan pengajuan dari masing-masing instansi dan lembaga. Usulan pencairan dari instansi pemerintah mulai diterima KPPN Sanggau pada 22 Mei 2026, setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, proses pencairan dapat segera dilakukan.
Tambahnya, adapun komponen pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, besaran yang diterima pegawai mengacu pada nominal penghasilan bulan Mei 2026. Data KPPN mencatat jumlah pegawai kementerian dan lembaga di Kabupaten Sanggau mencapai 3.939 orang, jumlah tersebut belum termasuk ASN daerah yang terdiri dari PNS maupun PPPK.
"Jadi ada tiga ribu lebih ASN Sanggau yang terdiri dari PNS dan PPPK yang nantinya akan mendapatkan gaji ke tiga belas tahun ini," ujarnya.
Oleh sebab itu kata Noviastuti, pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang pertengahan tahun. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat di daerah. KPPN Sanggau memastikan proses penyaluran dilakukan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, seluruh instansi diminta segera menyampaikan dokumen pengajuan agar pencairan tidak mengalami keterlambatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....